Disnak Jatim Bantah Dugaan Penyelewengan Ternak Sapi Desa Jarak
3 min read
SURABAYA, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik pada Kamis, 30 Maret 2023 yang berjudul “Bantuan Ternak Sapi Desa Jarak Diduga Jadi Ajang Bancaan”. Timsus SKH Suara Publik mendatangi kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 202 Surabaya guna mengklarifikasi dan mendapatkan kejelasan program hibah bantuan ternak sapi. Hal ini dikarenakan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKKP) Kabupaten Kediri selaku Dinas yang berada di daerah tingkat daerah atau Kabupaten tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti.
Dari hasil konfirmasi Timsus SKH Suara Publik dengan Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Timsus mendapatkan beberapa data yang dimaksud. Dalam hal ini Disnak Jatim membenarkan adanya bantuan ternak sapi yang diberikan dan diterima oleh salah satu kelompok ternak dari Kabupaten kediri pada Tahun 2022. Timsus SKH Suara Publik ditemui langsung oleh staf Disnak Bidang peternakan Propinsi Jatim, selaku pihak yang menyalurkan bantuan. Selanjutnya Timsus diberi penjelasan mengenai sistem pengadaan sekaligus penyaluran bantuan ternak sapi di Provinsi Jatim.
Dari keterangan staf Bidang Peternakan pengadaan bantuan ternak sapi melalui E-Purchasing sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, dalam pengadaan barang dan pembeliannya pun dapat diakses oleh publik.
“Pengadaan barang kami lakukan secara E-Purchasing melalui katalog elektronik, sehingga sistemnya terbuka dan dapat diakses. Mengenai harga satuan dasar dan pembeliannya melalui pihak ketiga sampai dengan penyaluran bantuan ternak kepada penerima manfaat,” jelasnya, Senin (10/04).
“Pagu anggaran bantuan ternak sapi tersebut sebesar 90 Juta untuk 6 ekor sapi, melalui pengadaan dengan sistem e-katalog harga juga bisa diakses pada sistem LPSE nya. Dalam hal ini di e-katalog secara jelas mengenai jasa penyedia barang dan harga barangnya pun tercantum. Akan tetapi dari harga tersebut kami melakukan penawaran harga dan itu diperbolehkan dalam aturannya,” tambah salah satu staf sambIl menunjukkan beberapa data pendukung.
Pada pemberitaan yang dimuat SKH Suara Publik, berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok ternak Duta Brahman Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten pada bulan Februari 2023 bahwa perkiraan harga sapi yang diterimanya dikisaran 8 Juta per ekornya, sedangkan harga pembelian dari Disnak per ekornya sekitar 14 Juta. Dari perbedaan harga tersebut Timsus Kembali menanyakan terkait perbedaan harga pengadaan bantuan ternak tersebut.
“Mengenai hal tersebut kami akan menindak lanjuti kepada Tim yang menyalurkan dan juga kepada kelompok ternak, semuanya sah-sah saja dalam memberikan pendapat. Akan tetapi kami dari dinas semuanya sesuai data. Dimana pengadaan dan pembeliannya pun kita transfer kepada penyedia barang, sehingga sangat tidak fair kalau kami dikatakan penyelewengan anggaran. Yang lebih penting juga kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut ambil bagian dalam hal pengawasan. Sehingga kalau terjadi satu perbedaan persepsi kami bisa langsung melakukan evaluasi dan menindak lanjutinya,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam hal pengadaan barang yang dilakukan oleh Dinas ataupun Lembaga pemerintah diperlukan adanya keterbukaan informasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, informasi terbuka sangat diperlukan guna menghindari adanya dugaan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Terlebih Sumber anggaran yang digunakan adalah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 negara menjamin hak-hak warga negara untuk ikut dalam pengawasan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran, pengawasan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam pengadaan barang dan sekaligus penggunaan anggaran sehingga sesuai dengan aturannya. [Timsus]
