Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pembelian LPG 3 kg bakal dibatasi per bulan mulai 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2023.

Pembatasan dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Sebab selama ini, gas melon ini banyak dinikmati masyarakat mampu. Dengan aturan baru ini, yang bisa membeli LPG 3 kg pun wajib terdaftar.

“Pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address… dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu,” demikian pada poin b dalam Diktum Ketiga Kepmen tersebut dikutip Selasa (7/3).

Siapa yang berhak mendapatkan ?

Dalam aturan itu, dijelaskan hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu. Karena itu, pemerintah akan mendata lebih dulu penerima yang berhak.

Kementerian ESDM melakukan pendataan pengguna untuk wilayah kabupaten/kota para provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai 1 Maret 2023.

Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada Provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.

“Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi,” lanjut isi aturan tersebut.

Pada aturan yang sama, diatur juga pengenaan sanksi kepada badan usaha penugasan (dalam hal ini Pertamina) dan agen jika melanggar. Untuk badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, kebijakan yang ditetapkan Menteri ESDM dan UU.

“Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” demikian aturan tersebut.

Badan Usaha Penugasan (dalam hal ini Pertamina) juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)/Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), Penyalur LPG Tertentu, dan Sub Penyalur LPG Tertentu dalam pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu serta pemberian sanksi.

“Badan Usaha Penugasan mengatur pemberian sanksi kepada Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu,” kata aturan itu. [Red]