Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun, Kuat Ma’ruf 15 Tahun
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Putri Candrawathi telah divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim tersebut diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dituntut hukuma pidana penjara delapan tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan lebih berat dari Richard Eliezer yakni 12 tahun.
Pada pembacaan vonis, hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan kepada Putri.
Beberapa di antaranya yakni telah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan, tidak mengakui kesalahannya melainkan menganggap dirinya sebagai korban, dan lain-lain.
Dalam membacakan tuntutan, Hakim anggota justru menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. Hal tersebut bahkan berbeda dari tuntutan jaksa yang masih menilai adanya hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam persidangan dan sebelumnnya belum pernah melanggar hukum.
Tidak hanya itu, beberap hal yang disebut terbukti dalam fakta persidangan turut memberatkan putusan kepada Putri.
Misalnya, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta terbukti dalam persidangan memberikan hadiah berupa ponsel dan janji uang kepada tiga terdakwa pembnuhan Yosua lainnya, yakni Ricky, Kuat, sekaligus Eliezer.
Sementara itu, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” Ucapnya melanjutkan. [AH]
