Warung di Wilayah Babat Terjaring Razia Miras Satpol PP Lamongan
1 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Satpol PP Lamongan melakukan razia miras di wilayah Babat pada hari selasa (17/1/2023) sore. Razia ini di gelar dengan sasaran 2 warung yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Warung pertama Petugas menyita 160 botol miras di warung milik fatkhur yang berada di Dusun Tlogorejo Desa Sambangan Kecamatan Babat.
“Dari warung milik Fatkhur, kami menemukan barang bukti seperti Anggur Merah Gold 14 botol, Anggur Koleshom Besar 30 botol, Anggur Koleshom Kecil 7 botol, Bir Bintang 22 botol, Bir Guinnes 47 botol, Anggur Merah 5 botol, Anggur Putih 7 botol, Drum Whisky 7 botol, Ice Land Besar 7 botol, Ice Land Kecil 9 botol, Factor 4 botol, Newport 1 botol, Arak ½ Liter, dan 1 buah KTP milik Fatkhur,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lamongan Sutrisno, Rabu (18/01/2023).

Selanjutnya, petugas Satpol PP menyasar warung yang diduga menjual miras yang berada di belakang SMP Babat milik Miftakhul Khasanah di Desa Gembong Kecamatan Babat. Setelah dilokasi, di warung milik Miftakhul Khasanah petugas menemukan barang bukti miras berupa toak sebanyak 2 jurigen yang di sembunyikan di belakang warung yang tepatnya di bawah pohon pisang.
“Di warung nilik Miftakhul Khasanah kami menemukan barang bukti berupa toak 23 liter dan mengamankan 1 KTP milik Miftakhul Khasanah,” bebernya.

Sutrisno mengatakan, kedua pemilik warung tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan. Razia ini dilakukan untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami harapkan dengan operasi ini terciptanya kondisi yang kondusif diwilayah Kabupaten Lamongan,” tandasnya . [MSY]
