Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Wabup Pasuruan: UHC Mudahkan Layanan Kesehatan Hanya Dengan KTP/KK

Wabup Pasuruan: UHC Mudahkan Layanan Kesehatan Hanya Dengan KTP/KK

2 min read

PASURUAN, Mediasuarapublik – Kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kata Wakil Bupati Mujib Imron, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan apapun dapat memanfaatkannya.

Adapun lokasi akses pelayanan kesehatan yang dapat dikunjungi, seluruh Puskesmas di 24 Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dan RSUD Grati. Atau RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

“Syaratnya untuk mendaftar UHC ini tadi, cukup hafal NIK saja atau KK. Begitu juga bagi pasien anak-anak. Tinggal ditunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA), nanti akan dilayani oleh petugas terkait yang mengurusi pendaftaran di Puskesmas di wilayahnya,” ujar Wakil Bupati pada saat Talkshow Layanan Maslahat di Radio Suara Pasuruan pada hari Selasa (10/1/2023).

Didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan, UHC merupakan program Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil. Sehingga diharapkan, seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.

“Tahun 2023, APBD yang kita keluarkan sebanyak Rp 151 Miliar lebih untuk meng-cover 355 ribu masyarakat. Tanggungan itu akan dibayarkan kepada BPJS,” papar Gus Mujib dalam acara dialog interaktif bertema Pelaksanaan, Manfaat dan Tujuan UHC.

Hal itu selaras dengan UU yang disahkan terkait tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya. Terutama dalam hal jaminan kesehatan. Maka dari itu, UHC menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ditambahkan Gus Mujib, pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga tidak ada perbedaan, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

“Tapi ada sedikit catatan terkait UHC, yakni tidak semua penyakit bisa di-cover oleh BPJS. Seperti kecelakaan yang secara langsung ditangani oleh Jasa Raharja,” ujarnya.

Di samping itu, bagi masyarakat diluar Kabupaten Pasuruan tetap dapat dilayani oleh Puskesmas atau RSUD. Tentunya disesuaikan dengan prosedur, UU dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan program UHC yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Sebelumnya, pada tahun 2022, program senada dinamakan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). [Red/Hms]