Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kebijakan Dimulai 2023, Begini cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun

Kebijakan Dimulai 2023, Begini cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah bakalan memulai kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak selama 2 tahun pada 2023. Namun bagaimana caranya untuk mengurus kembali STNK kendaraan yang sudah 2 tahun mati ?

Kebijakan pemblokiran sendiri telah disampaikan langsung oleh, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. Dirinya menjelaskan bahwa aturan blokir STNK ini bertujuan mendorong ketaatan masyarakat membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” jelas Agus.

Nantinya pihak berwajib tidak akan langsung memblokir STNK ketika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun. Pengendara bakal mendapatkan peringatan lebih dulu sebelum akhirnya data kendaraannya dihapus.

Dalam kesempatan ini, redaksi dari SKH Suara Publik akan memberikan tips untuk bagaimana cara mengurus STNK yang sudah dua tahun mati untuk diaktifkan kembali secara online maupun offline.

Dikutip dari berbagai sumber, pertama yang harus dipersiapkan adalah persyaratan untuk mengurus STNK. Setiap pemilik kendaraan wajib membawa persyaratan berupa dokumen untuk mengurus STNK. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, ffotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

Setelah itu kunjungi kantor Samsat terdekar, Pemilik kendaraan bisa langsung menndatangi Samsat terdekat sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Artinya, pengguna kendaraan berpelat nomor F tidak bisa mengurusnya di Samsat Depok, Jakarta atau daerah lain.

Kemudian Cek Fisik Kendaraan, Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan terhadap nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Isi Formulir Pajak, Ketika sudah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Anda wajib mengisi data tersebut dengan valid dan sesuai sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Menyerahkan Dokumen Persyaratan, Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal bakal diserahkan ke petugas Samsat. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun. Dalam proses ini, biasanya pemohon juga dimintai surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau kendaraan.

Terakhir yakni pembayaran, Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK, termasuk denda. Anda disarankan untuk membawa uang lebih saat melakukan proses ini, supaya tidak kekurangan saat membayar. [AH]