Jalan Rusak dan Berlubang di Kediri Sering Makan Korban
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Ruas jalan penghubung antara Desa Tales arah ke Desa Kras dan ke arah Desa Kandat mengalami rusak parah atau berlubang. Akibat kondisi tersebut sering terjadi kasus kecelakaan yang menimpa para pengguna jalan.
Hal itu seperti yang terjadi pada, Selasa (29/11/2022), dialami seorang bapak berinisial GT warga Kandat yang terjungkal akibat menerjang lubang yang cukup dalam.

Seperti penuturan warga sebut saja Win saat itu sedang berada dilokasi. “Korban tadi juga terpental beberapa meter, beruntung saat itu jarak kendaraan dibelakangnya cukup jauh, jadi terhindar dari ancaman benturan dengan kendaraan lainnya,” ujar Win menceritakan.
Selain seringnya terjadi kecelakaan, kondisi kerusakan jalan tersebut juga sering menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Akan tetapi bisakah korban kecelakaan karena jalan rusak atau berlubang, menuntut ganti rugi kepada penyelanggara jalan atau pemerintah?.
Sementara dalam UU 22 2009, tidak dijelaskan secara terperinci tentang bisa tidaknya pengendara yang menjadi korban kecelakan akibat jalan rusak atau berlubang menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
Dalam beberapa pasal dijelaskan kewajiban penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah untuk melakukan perbaikan atas kerusakan jalan yang rusak.
Seperti Pasal 24 Ayat 1, pada undang-undang tersebut yang menyebutkan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”.
Secara tekstual, pemerintah wajib dengan cepat melakukan perbaikan atas kondisi jalan rusak dan yang bisa mengakibatkan terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas. Artinya, jika jalan rusak yang rawan terjadi kecelakaan tidak segera diperbaiki, hal tersebut melanggar UU No.22/2009, Pasal 273 dengan bunyi “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta”. [Yud/Yar]
