Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Akun Twiter Penghina Ibu Negara Akan Diblokir Kominfo

Akun Twiter Penghina Ibu Negara Akan Diblokir Kominfo

1 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Bareskrim Polri belum menindaklanjuti perihal cuitan seorang pria yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, beberapa waktu lalu. Kini, Polri akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun Twitter @koprofilJati.

“Jadi memang harus ada pelapornya. Untuk tindaklanjutnya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Rabu (23/11/2022).

Reinhard mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik akun Twitter tersebut jika ada pelapor dalam kasus dugaan hinaan kepada Ibu Iriana Jokowi itu.

“Iya (akan ada upaya penangkapan) jika ada pelapornya, sampai sekarang kita belum terima laporan,” kata Reinhard.

Bahkan, lanjut Reinhard, pihaknya telah melalukan profiling terhadap pemilik akun Twitter tersebut. Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti lebih jauh mengenai hal tersebut. “Profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri belum menindaklanjuti soal cuitan yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter @koprofilJati. Menurut polisi, harus ada pelapor dalam hal tersebut.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan dalam hal pelaporan tersebut harus tertuang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang merasa ada pelapor yang dirugikan.

“Ibu Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022. [Red/Hms]