Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Alasannya tak Masuk Akal
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyetujui permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda persidangan Ferdy Sambo cs dipertanyakan. Penundaan bisa menimbulkan prasangka terhadap pengadilan dan kejaksaan. Terlebih keputusan penundaan tanpa melibatkan pihak terdakwa.
Penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih jadi pertanyaan. Akibat dari penundaan itu menimbulkan prasangka terhadap Pengadilan dan Kejaksaan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumanto, menjelaskan, penundaan sidang perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat selama sepekan, dari Senin (14/11/2022) hingga Jumat (18/11/2022), menjadi Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022), didasarkan atas permohonan jaksa penuntut umum dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022. Penundaan demi alasan menjaga kondusivitas keamanan selama G20 di Bali.
Namun, pada Minggu (13/11/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ade Sofyan menerangkan, penundaan karena adanya evaluasi jalannya persidangan khususnya dari segi pengamanan. Ia sekaligus menampik, informasi yang menyebut penundaan dilakukan karena adanya acara G20 di Bali.
”Evaluasinya soal persidangan dan pengamanan sidangnya. Kebetulan evaluasi pengamanan persidangan bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali,” jelasnya.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy, menjelaskan, tim kuasa hukumnya tidak dilibatkan dalam penentuan penundaan yang dilakukan oleh pengadilan dan kejaksaan.
Meski demikian, dia tak mempersoalkannya dan menyebut penundaan selama satu minggu membuat mereka kini memiliki waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan persidangan.
”Sebenarnya di minggu depan akan ada pemeriksaan saksi. Kalau ditunda malah lebih bagus karena kami jadi memilih banyak waktu untuk mempersiapkan argumen, sanggahan, dan bukti-bukti kami agar saat mengonfrontasi saksi menjadi lebih tajam,” ujarnya.
Namun, pengajar hukum pidana di Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengkritik proses penetapan penundaan yang dilakukan kejaksaan dan pengadilan tanpa melibatkan kuasa hukum dari para terdakwa.
Pelibatan pihak terdakwa diperlukan agar tidak menciptakan prasangka buruk terhadap kedua lembaga hukum tersebut.
”Perlu ada transparansi supaya tidak ada preseden buruk melihat kejaksaan dan pengadilan duduk bersama memutuskan sesuatu tanpa ada perwakilan kuasa hukum terdakwa,” tuturnya saaat dihubungi, Minggu.
Ia juga menilai, persidangan Sambo tidak perlu ditunda, baik karena alasan evaluasi pengamanan maupun G20, karena sudah jelas adanya kejadian pembunuhan dan hanya perlu menghadirkan saksi dan barang bukti lain.
”Sudah jelas kok ini kasus pembunuhan orang ke orang, tinggal pembuktian-pembuktian saja. Alasan ditunda karena G20 juga kurang masuk,” tuturnya.
Agus menambahkan, secara aturan hukum acara pidana, tidak ada ketentuan rinci yang mengatur mengenai alasan-alasan apa saja yang bisa menjadi alasan penundaan suatu persidangan. Untuk itu, penundaan bisa dilakukan dengan berbagai alasan.
Namun, ia mengingatkan agar dalam proses penetapan penundaan dan evaluasi tetap mengedepankan azas transparansi.
”Harus diberi tahu poin-poin evaluasinya apa saja dan harus mengundang dari tim kuasa hukum para terdakwa. Kalau tidak dilakukan, nanti kesannya jadi tidak fair,” ujarnya.
Sementara itu, pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menerangkan, suatu persidangan di peradilan pidana bisa ditunda dengan alasan terdakwa sudah dipanggil tetapi tidak hadir. Namun, dengan alasan seperti evaluasi pengamanan ataupun ketertiban umum, pengadilan juga bisa menunda suatu persidangan.
”Ada pertimbangan situasi dari majelis hakim makanya suatu persidangan bisa ditunda. Contohnya seperti urgensi G20 membutuhkan personel pengamanan yang banyak jadi butuh dari tempat lain. Jadi ditunda karena pengamanan (di Jakarta) jadi tidak seimbang. Perlu ada titik keseimbangan dan mana pengamanan yang harus diprioritaskan,” ujarnya.
Yang penting, ia meminta agar proses evaluasi jalannya persidangan pekan depan dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Untuk diketahui, penundaan sidang dilakukan untuk seluruh terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Selain itu, penundaan sidang juga dilakukan untuk para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo. [AH]
