Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kemnaker Beri Kode Upah Minimum Akan Naik Tahun Depan

Kemnaker Beri Kode Upah Minimum Akan Naik Tahun Depan

1 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikan kode atau sinyal tentang besaran naiknya upah minimum pada tahun 2023 yang bakalan segera diumumkan pada akhir tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait dengan pengupahan di tahun 2023, pihaknya masih dalam proses untuk finalisasi dan aspirasi dari pihak buruh.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Ida Fauziyah, dikutip pada Senin (31/10).

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan. Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,” tutupnya.

Pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022, dengan kenaikan sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya. (AH/FM)

Baca Berita Terlengkap Lainnya di Google News