Retribusi Kebersihan dan Jasa Parkir di Kecamatan Bandar Menguap, Koordinator AWAS: Kewenangan Inspektorat Kabupaten Simalungun Lakukan Audit
Simalungun, Mediasuarapublik – Transparansi pemungutan retribusi kebersihan dan jasa parkir di wilayah Kecamatan Bandar saat ini menjadi sorotan tajam dan menuding pungutan terhadap Pendapatan Asli Daerah tersebut menguap.
Informasi terkait hal ini, menjadi pembahasan serius di kalangan publik dan mendesak pihak yang memiliki fungsi serta kewenangan untuk melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Internal (APIP; red) segera bertindak.
Menurut, Hasudungan Purba salah seorang penggiat sosial di Kabupaten Simalungun menyampaikan, tanggapannya saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, Kamis (15/10/2026), sekira pukul 13.00 WIB.
Pria yang menjabat Koordinator Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Simalungun (AWAS; red) ini menyebutkan, pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Internal (APIP; red).
“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP; red) yang memiliki kewenangan yaitu Inspektorat Kabupaten Simalungun,” sebut Hasudungan Purba.
Selanjutnya, Ia menjabarkan ruang lingkup kewenangan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mengaudit keuangan bersumber dari pungutan retribusi resmi yang dilakukan pihak Pemerintah Kecamatan Bandar.
“Secara terbuka, pihak Inspektorat melakukan audit keuangan, reviu, evaluasi, hingga audit investigasi terhadap pengelolaan PAD di Kecamatan Bandar,” tegasnya.
Selain itu, Hasudungan Purba menambahkan, pihaknya akan menelusuri terkait pungutan retribusi kebersihan dan jasa parkir berasal dari pedagang UMKM di pinggiran jalan umum, tepatnya di seputaran Kantor Camat Bandar.
“Untuk mendukung kinerja pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun melaksanakan kewenangannya, kami dari Aliansi AWAS turut ke lapangan untuk melakukan investigasi,” ucap kordinator AWAS.
(Hasudungan Purba)
