23 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Pegawai SPPG di Tulungagung Pakai Sabu Agar Kuat Bekerja

Dua Pegawai SPPG di Tulungagung Pakai Sabu Agar Kuat Bekerja

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tersangkut penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berasal dari dua unit SPPG yang berbeda, yakni SPPG Gendingan dan SPPG Pucangan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung Wasbeka Abie Yuwono mengungkapkan, kedua pekerja tersebut menggunakan sabu dengan alasan untuk menjaga stamina saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Sabu disebut digunakan agar mereka mampu tetap terjaga pada malam hari sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh ketika bekerja.

“Mereka menggunakan sabu, menyalahgunakan sabu itu untuk katanya supaya bisa betah melek malam atau mendongkrak stamina supaya kuat dalam melaksanakan pekerjaannya,” terang Wasbeka melalui pesan singkat, Selasa (22/09/2026).

Wasbeka mengatakan alasan untuk meningkatkan stamina merupakan salah satu dalih yang kerap disampaikan oleh pengguna narkoba. Namun, penggunaan zat terlarang tersebut justru membawa risiko yang jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun kesehatan.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dalam jangka panjang dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi fisik. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kemampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas maupun pekerjaannya.

“Dalih narkoba sebagai solusi kelelahan atau mendongkrak stamina memang sering digunakan oleh penyalahguna. Padahal selain melanggar hukum, secara medis antara dampak risiko dan manfaat yang didapat sangat tidak sebanding,” terang Wasbeka.

Penanganan Berbeda

Dua pegawai SPPG yang terlibat kasus narkoba tersebut mendapatkan penanganan yang berbeda. Salah satu di antaranya telah menjalani program rehabilitasi dan dinyatakan menyelesaikan proses tersebut pada April 2026.

Sementara seorang lainnya masih harus menjalani proses hukum. Pegawai tersebut diketahui berstatus residivis sehingga perkara yang menjeratnya dilanjutkan melalui jalur hukum.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung hingga Agustus 2026.

BNNK Tulungagung berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPPG maupun lingkungan kerja lainnya. Langkah pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak awal untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan narkotika di tempat kerja.

Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemberian edukasi mengenai bahaya narkoba kepada seluruh pekerja. Selain itu, pemeriksaan atau tes urine secara berkala juga dapat menjadi bagian dari deteksi dini.

BNNK menilai pengawasan tersebut penting karena penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja tidak hanya berdampak kepada pengguna. Kondisi itu juga berpotensi memberikan pengaruh terhadap lingkungan kerja dan pekerja lainnya.

“Harapan BNN, belajar dari permasalahan yang pernah terjadi harusnya sudah bisa menjadi pengalaman agar tidak terjadi di tempat yang lain. Maka dari itu butuh adanya kerja sama, baik berupa edukasi maupun deteksi dini tes urine,” ujar Wasbeka. [Andk/Red]