Dugaan Pungutan Jutaan Rupiah di SMK Negeri 1 Cerme Gresik Disorot, Wali Murid Berharap Ada Klarifikasi dan Pengawasan
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan biaya kepada peserta didik baru di SMK Negeri 1 Cerme, Kabupaten Gresik. Keluhan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan serta prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah wali murid, terdapat biaya yang disebut mencapai sekitar Rp2.800.000 untuk siswa perempuan dan Rp2.600.000 untuk siswa laki-laki. Besaran tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Salah seorang wali murid mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan. Menurutnya, demi memenuhi kewajiban tersebut, tidak sedikit orang tua yang harus mencari pinjaman atau menjual aset agar anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Kami diminta membayar Rp2.600.000 untuk siswa laki-laki dan Rp2.800.000 untuk siswa perempuan. Jumlah itu sangat besar bagi kami,” ujar seorang wali murid.
Selain dugaan biaya awal masuk sekolah, para wali murid juga menyampaikan adanya kewajiban pembayaran bulanan yang disebut minimal Rp100.000 per siswa. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta status pembayaran tersebut, apakah bersifat sukarela atau wajib.
Para wali murid mempertanyakan peruntukan dana yang dihimpun apabila dikalikan dengan jumlah peserta didik baru. Mereka berharap seluruh pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks hukum, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pada prinsipnya mengatur agar sekolah negeri tidak membebankan iuran wajib kepada wali murid di luar ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihak SMK Negeri 1 Cerme juga diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Cerme mengenai informasi yang disampaikan para wali murid. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak sekolah tetap terbuka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Eko]
