Rehab UPT SD Negeri 55 Gresik Senilai Rp550 Juta Diduga Dikorupsi
3 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Media Suara Publik bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) kembali melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Gresik. Kali ini, tim mendatangi UPT SD Negeri 55 Gresik (dahulu SD Negeri 1 Cerme Kidul), Selasa (14/7/2026), guna menindaklanjuti informasi mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi Suara Publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran sebesar Rp550 juta untuk pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas di sekolah tersebut melalui mekanisme kontraktual.
Reporter SPLTV, Suliono, S.H., mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan data anggaran yang diterima.
“Berdasarkan data anggaran tahun 2025 yang kami peroleh, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengalokasikan dana sebesar Rp550 juta untuk rehabilitasi tiga ruang kelas di UPT SDN 55 Gresik. Kami ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pekerjaan tersebut di lapangan,” ujar Suliono.
Dalam penelusuran tersebut, Tim Investigasi memperoleh keterangan dari salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, pihak sekolah tidak mengetahui secara rinci perusahaan pelaksana maupun rincian anggaran pekerjaan.
“Pihak sekolah hanya mengetahui bahwa sekolah menerima bantuan rehabilitasi. Untuk nama CV pelaksana maupun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), kami tidak mengetahui,” ungkap sumber tersebut kepada Tim Investigasi.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim, mengingat proyek menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lingkungan sekolah, pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan meliputi peninggian bangunan ruang kelas, pengecoran atap (dak beton), serta pekerjaan pengecatan.
Hasil pengamatan lapangan Tim Investigasi menunjukkan bangunan yang direhabilitasi merupakan bangunan lama yang hanya mengalami perubahan pada bagian tertentu. Sejumlah narasumber yang memahami pekerjaan konstruksi bahkan memperkirakan nilai pekerjaan tersebut berada di bawah pagu anggaran yang dialokasikan.
Salah seorang narasumber yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi menyampaikan pendapatnya kepada Tim Investigasi.
“Kalau melihat volume pekerjaan yang hanya berupa peninggian bangunan, pengecoran atap, dan pengecatan, menurut perkiraan saya anggaran sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta sudah cukup. Namun tentu saja untuk memastikan nilai riil pekerjaan harus dilakukan audit teknis oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Tim Investigasi menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan, karena diperlukan audit terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik oleh aparat yang berwenang.
Selain menelusuri pelaksanaan proyek, Tim Investigasi juga menerima informasi lain dari seorang rekanan yang mengaku pernah mengerjakan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Narasumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepada Tim Investigasi, ia mengaku pernah diminta memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu sebagai syarat agar pekerjaan berjalan lancar.
“Saya pernah diminta memberikan setoran antara 15 sampai 30 persen untuk level atas,” ungkap narasumber.
Data yang dihimpun, menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengalokasikan sekitar kurang lebih Rp. 15 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik jenjang Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 69 titik pekerjaan dengan sistem kontraktual.
Berdasarkan simulasi sederhana yang dibuat Tim Investigasi, apabila dugaan potongan proyek sebesar 20 persen benar-benar terjadi secara merata pada seluruh paket pekerjaan, maka nilai dana yang berpotensi mencapai sekitar kurang lebih Rp. 3 miliar.
Atas berbagai informasi yang diperoleh tersebut, Tim Investigasi Suara Publik menyatakan akan terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, hasil pemeriksaan lapangan, serta meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, pihak kontraktor pelaksana, maupun instansi pengawas. [Timsuss]
