Anggaran Fantastis diduga Fungsi Nihil, Program Ketahanan Pangan dan Sarpras Persampahan di Desa Sembung Dipertanyakan
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, guna menindaklanjuti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sembung menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.163.437.000, dengan alokasi untuk Program Ketahanan Pangan sebesar Rp232.687.400.
Dalam upaya memperoleh informasi yang lebih jelas, Tim Investigasi ABJI melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes setempat terkait pelaksanaan program tersebut. Menurut keterangannya, anggaran ketahanan pangan digunakan untuk pembangunan gudang penyimpanan pupuk.
“Hanya itu yang bisa saya jelaskan, untuk detail selebihnya tanya ke balai desa,” terang Ketua BUMDes kepada Media Suara Publik.
Tidak berhenti pada konfirmasi, Tim Investigasi ABJI juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan yang disebut sebagai gudang penyimpanan pupuk. Namun berdasarkan hasil pantauan lapangan, bangunan tersebut justru terlihat digunakan untuk menyimpan kursi yang biasa dipakai dalam kegiatan PKK.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi dan pemanfaatan bangunan yang dibangun melalui program ketahanan pangan. Sebab, sebagai aset yang dibiayai dari anggaran publik, pemanfaatannya seharusnya jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan awal pembangunan.
Apabila bangunan yang dibangun dalam rangka mendukung program ketahanan pangan tidak digunakan sesuai peruntukannya, tidak memiliki pengelola yang jelas, atau tidak memberikan manfaat langsung terhadap sektor ketahanan pangan desa, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil analisa lapangan, Tim Investigasi ABJI menduga pembangunan gedung tersebut hanya menghabiskan anggaran berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta.

Selain menyoroti program ketahanan pangan, Tim Investigasi ABJI juga menemukan adanya pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Persampahan Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan data berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dengan nilai anggaran sebesar Rp280 juta.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan kondisi bangunan yang dinilai belum menunjukkan fungsi operasional sebagaimana mestinya. Bahkan, pada beberapa bagian bangunan terlihat ditumbuhi rumput liar yang mengesankan bahwa fasilitas tersebut telah lama tidak digunakan atau belum dioperasikan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Bangunan itu sudah lama, tapi belum ada sama sekali aktivitas dari bangunan sarpras persampahan tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil analisa lapangan, Tim Investigasi ABJI menduga pembangunan sarana dan prasarana persampahan tersebut hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp200 juta, atau lebih rendah dari nilai anggaran yang tercantum dalam data kegiatan.
Atas sejumlah temuan tersebut, Tim Investigasi ABJI berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perencanaan, realisasi, dan pemanfaatan program yang telah dibiayai oleh anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. [Ro/Ud/Red]
