Kasus Dugaan Pengerusakan Dengan Problem Solving Diselesaikan Polsek Siantar Utara
1 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT AIPTU Ardi Saragih bersama BRIPKA A. Sibarani dan BRIGADIR M. Yusuf bersama personil piket selesaikan dugaan pengerusakan di Pasar Dwiora Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem solving, pada Selasa 12 Mei 2026 siang sekira pukul : 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 11 Mei 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib yang bermula kesalahpahaman dan cekcok mulut antara pihak I inisial LD (45) warga Kelurahan Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan pihak II inisial RZ (46) warga Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Akibat cekcok mulut tersebut terjadi pengerusakan satu unit mesin jahit milik pihak I yang dilakukan pihak II.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Utara, kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa proses hukum dengan menuangkan beberapan point kesepakatan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan pengerusakan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. [Hasudungan Purba]
