Dalam Waktu Singkat, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Bandar Huluan, Motor Korban Berhasil Diamankan
2 min read
SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Jajaran Polsek Bandar Huluan kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat begitu menerima informasi terkait pencurian tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja secara profesional untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan. Saat itu, Nurfita Dewi (18), anak pelapor, mendapati pintu tengah dan pintu dapur rumah telah terbuka ketika bangun tidur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik Desi Lina Sari diketahui telah hilang.
Korban melalui pelapor Gunawan (46), seorang karyawan BUMN, kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.41 WIB. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menerima laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ungkap IPTU Patar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda B 3580 BRE berikut nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) butir a dan b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tambahan dan gelar perkara sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya menjaga wilayah Bandar Huluan dan sekitarnya tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [Hasudungan Purba/P.Shal]
