Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Abaikan Urus Izin IMB Perusahaan, Pol PP Kecamatan dan Kabupaten Lakukan Upaya Penutupan Sementara

Abaikan Urus Izin IMB Perusahaan, Pol PP Kecamatan dan Kabupaten Lakukan Upaya Penutupan Sementara

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan dan kabupaten mengambil langkah penutupan sementara terhadap perusahaan arang di Desa Ardirejo karena diduga mengabaikan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha.

Batas waktu yang diberikan kepada perusahaan arang yang beroperasi di Desa Ardirejo hingga Kamis, 12 Februari 2026, untuk melengkapi perizinan legal disebut tidak dipenuhi. Dugaan tersebut disampaikan Camat Sambeng, Syam Teguh, kepada awak Media Suara Publik dan perwakilan lembaga KPK Tipikor saat ditemui di ruang kerjanya.

Camat Sambeng menjelaskan, pihaknya telah meminta jajaran Satpol PP untuk mendatangi lokasi usaha guna menanyakan perkembangan pengurusan IMB dan izin usaha sebagaimana diwajibkan bagi setiap badan usaha. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya peringatan telah diberikan kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi legalitas.

Menurut keterangan camat, perusahaan arang yang dikelola oleh Budi—nama panggilan pemilik usaha—diduga belum melakukan pengurusan perizinan sesuai permintaan Satpol PP selaku penegak ketertiban wilayah.

Camat Sambeng kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan. Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah kecamatan diminta mengirimkan surat resmi kepada dinas Satpol PP sebagai bagian dari prosedur administrasi sesuai standar operasional.

Camat menegaskan, Satpol PP kabupaten akan mengirimkan surat pemberitahuan berupa pernyataan untuk segera mengurus perizinan dengan tenggang waktu tujuh hari kalender. Jika masih belum dipenuhi, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dengan jangka waktu masing-masing satu minggu.

Apabila seluruh tahapan tersebut tetap tidak diindahkan, Satpol PP kecamatan bersama Satpol PP kabupaten akan melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi usaha.

“Kami sudah mengingatkan jauh hari agar perusahaan segera mengurus IMB dan izin usaha yang legal. Namun hingga batas waktu yang diberikan belum juga dilaksanakan,” ujar Camat Sambeng Syam Teguh kepada tim media.

“Satpol PP kabupaten akan memberikan tenggang waktu tujuh hari, kemudian SP 1, 2, dan 3. Jika tetap tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP kecamatan bersama kabupaten,” tegasnya. [Timsuss]

(Bersambung)