Kades Golokan Diduga Korupsi Dana BK untuk Tempat Wisata
4 min read
GRESIK, Mediasuarapublik –Tim Investigasi Media Suara Publik kembali menelusuri dugaan penyelewengan anggaran pembangunan tempat wisata Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Penelusuran lanjutan dilakukan pada Selasa (13/1/2026), menyusul temuan sebelumnya terkait besarnya anggaran yang telah digelontorkan namun belum berbanding lurus dengan hasil pembangunan di lapangan.
Saat kembali mendatangi lokasi wisata desa, Reporter SPL TV, Suliono, S.H., mendapati proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah pekerja terlihat masih melakukan aktivitas pembangunan, meskipun seharusnya proyek telah rampung pada akhir tahun 2025.
“Ini menimbulkan pertanyaan apakah saat dana itu cair digunakan terlebih dahulu oleh oknum ataukah memang belum cair, sedangkan informasi yang kami dapat menyebut pada tahun 2025 ini mendapat anggaran dari BK Kabupaten sebesar 800 juta dari salah satu anggota dewan dari DPRD Fraksi Demokrat dan dana desa kurang lebih 200 juta,” ungkap Suliono di lokasi.
Ia menegaskan, kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran, terlebih dengan adanya informasi dugaan setoran ke level atas.
“Usut punya usut, ada informasi yang menyebut jika ada dugaan kegiatan bagi-bagi ke level atas dan menguatkan dugaan adanya markup anggaran,” tegasnya.
Usai melakukan penelusuran di lokasi wisata, Tim Investigasi Suara Publik bergerak menuju Kantor Desa Golokan untuk meminta klarifikasi. Di kantor desa, tim ditemui oleh Bendahara Desa Golokan.

Saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp200 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan keramik kolam renang, bendahara desa menyatakan bahwa anggaran tersebut telah terserap seluruhnya.
“Sudah (terbayar semua),” ujarnya singkat.
Bendahara desa juga memastikan bahwa Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik senilai Rp800 juta telah dicairkan sepenuhnya.
“Insyaallah sudah,” ungkapnya.
Dengan demikian, diketahui bahwa seluruh Dana Desa dan BK Kabupaten tahun 2025 telah cair 100 persen, namun hingga kini pembangunan tempat wisata Desa Golokan belum selesai secara keseluruhan.
Fakta tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta BK Kabupaten Gresik. Dengan kondisi fisik bangunan di lapangan, awak media menilai terdapat selisih signifikan antara nilai anggaran dan hasil pembangunan.
Perlu diketahui, Proyek pembangunan yang didanai Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten wajib diselesaikan 100 persen sebelum pembayaran dilakukan secara penuh. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan atau tidak sebanding dengan hasil pekerjaan dapat dinilai sebagai pelanggaran kewenangan.
Hal tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pembayaran kegiatan hanya boleh dilakukan berdasarkan realisasi fisik pekerjaan. Pembayaran 100 persen hanya diperbolehkan apabila pekerjaan telah selesai sepenuhnya.
Sementara itu, pengelolaan Bantuan Keuangan Kabupaten juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan penggunaan dana sesuai proposal serta dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan keuangan.
Apabila dana telah dicairkan seluruhnya namun pekerjaan belum selesai, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat. Jika ditemukan unsur markup, setoran, atau kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Karena itu, proyek Dana Desa dan BK Kabupaten yang anggarannya telah terserap penuh namun belum selesai secara fisik berpotensi menjadi objek audit Inspektorat dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Suliono menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum, serta lembaga audit negara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukannya.
Diberitakan Sebelumnya awak media dari Media Suara Publik melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik yang diduga mengalir ke level atas, serta proyek pembangunan tempat wisata Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang menelan anggaran fantastis namun hingga kini belum juga beroperasi.
Investigasi dilakukan langsung di lokasi wisata desa yang dibangun sejak tahun 2022 hingga 2025. Reporter SPL TV, Suliono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar.
“Bangunan ini didanai dari Dana Desa, BK Kabupaten, dan kemungkinan bantuan lainnya. Berdasarkan informasi dari narasumber yang kami terima, total anggaran pembangunan tempat wisata ini mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” ujar Suliono saat ditemui di lokasi.
Di lokasi, awak media menemukan papan proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata desa dengan nilai Rp200 juta dari BK Kabupaten Gresik untuk pembangunan ikon wisata atau gapura. Selain itu, pada tahun anggaran 2025 juga ditemukan papan proyek BK Kabupaten senilai Rp200 juta untuk pembangunan rabat beton di sekitar kolam renang.
Berdasarkan penelusuran Suara Publik, total anggaran pembangunan wisata Desa Golokan sejak 2022 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.670.000.000, dengan rincian Dana Desa dan BK Kabupaten yang digelontorkan hampir setiap tahun. Namun hingga kini, tempat wisata tersebut belum juga dibuka untuk umum.
“Anggaran dari Dana Desa maupun BK Kabupaten sejak 2022 hingga sekarang seolah terserap habis untuk pembangunan wisata ini. Faktanya, sudah hampir empat tahun dikerjakan, namun hingga kini tempat wisata tersebut belum dibuka dan terkesan mangkrak,” tegas Suliono.
Bahkan, berdasarkan keterangan kepala desa sebelumnya, diakui adanya praktik setoran kepada oknum anggota dewan yang mengucurkan anggaran, meski disebut tidak memiliki patokan nominal tertentu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Suara Publik, rincian anggaran pembangunan wisata Desa Golokan sebagai berikut:
- Tahun 2022: kurang lebih Rp80 juta dari Dana Desa untuk pembangunan paving jalan wisata
- Tahun 2023: kurang lebih Rp100 juta dari Dana Desa untuk pembangunan MCK
- Tahun 2024: kurang lebih Rp60 juta untuk pembangunan kanopi dan Rp200 juta untuk arena permainan dari Dana Desa
- Tahun 2024: Dua BK Kabupaten masing-masing Rp80 juta untuk pembangunan ruko dan stand
- Tahun 2025: kurang lebih Rp200 juta dari Dana Desa untuk pembangunan keramik kolam
- Tahun 2025: Empat BK Kabupaten masing-masing Rp200 juta [Timsuss]
