Subsidi Pupuk di Lamongan Belum Sepenuhnya Terealisasi
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik –Pupuk merupakan kebutuhan dasar petani dalam menunjang kegiatan pertanian. Untuk meringankan beban biaya produksi, pemerintah memberikan subsidi pupuk dengan harapan harga lebih terjangkau dan kebutuhan petani dapat terpenuhi. Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dan harga pupuk di tingkat petani.
Namun hingga Rabu (7/1/2027), subsidi pupuk tersebut dilaporkan belum sepenuhnya dirasakan oleh petani di Kabupaten Lamongan.
Pada mekanisme lama, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan dari pabrik ke distributor, kemudian disalurkan melalui agen, kios, dan kelompok tani sebelum akhirnya diterima petani. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Dalam praktiknya, mekanisme tersebut dinilai rawan terjadi penyimpangan dan permainan harga.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih langsung kepada pengecer, gapoktan, dan petani.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/2025 menetapkan HET pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak (50 kg), serta pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak. Melalui skema ini, petani seharusnya dapat mengambil pupuk langsung di Tempat Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang berada di desa atau wilayah terdekat.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pelaksanaan di lapangan belum berjalan optimal. Di Kabupaten Lamongan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) disebut masih lebih berpihak kepada ketua kelompok tani dibandingkan langsung kepada petani.
Di tingkat PPTS, harga pupuk memang telah sesuai dengan HET. Namun setelah masuk ke kelompok tani, harga pupuk di sejumlah kecamatan dilaporkan mengalami kenaikan. Pupuk urea dijual antara Rp100.000 hingga Rp120.000 per sak, sementara pupuk NPK berkisar Rp105.000 hingga Rp125.000 per sak, dengan alasan biaya transportasi dan tenaga angkut.
Padahal, melalui mekanisme PPTS, petani dapat mengambil pupuk secara langsung tanpa melalui kelompok tani, mengetahui jatah pupuk yang diterima, serta membayar sesuai harga resmi yang tercantum dalam bukti pembayaran.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli dua sak pupuk urea dan NPK dengan harga total Rp240.000 tanpa tambahan pupuk organik. Karena kebutuhan mendesak, petani tersebut tetap membeli pupuk meskipun harganya melebihi ketentuan HET.
Kondisi ini menunjukkan bahwa petani Lamongan belum sepenuhnya merasakan manfaat subsidi pupuk dari pemerintah. Masyarakat berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan langsung melalui PPTS tanpa harus melalui ketua kelompok tani, karena di tingkat kelompok tani inilah diduga terjadi permainan harga dengan dalih biaya transportasi. Saat berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi permasalahan tersebut kepada pihak-pihak terkait. [ROY/Red]
