Ancaman dan Tekanan di Balik Berita Korupsi Chromebook Disdik Lamongan
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Kasus ini menimpa wartawan media online memorandumdisway.id, Syaiful Anam, yang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setelah mengalami intimidasi dan ancaman terkait pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.
Menurut penuturan Syaiful Anam, insiden tersebut berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Warung Plaza Kopi, yang berlokasi di belakang Plaza Lamongan.
Saat itu, ia sedang bersantai bersama tiga rekannya Ar, Ed, dan Ih ketika tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama beberapa temannya yang datang menggunakan mobil.
Dalam pertemuan tersebut, R meminta agar dirinya menghapus atau men-takedown berita yang telah diterbitkan di laman memorandumdisway.id pada 11 September 2025, berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.”
“R mengatakan kepada saya bahwa dirinya merupakan pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada saya saat di warung kopi,” ungkap Syaiful Anam, yang akrab disapa Bang Ipul, usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Tak hanya berupa permintaan, Bang Ipul juga mengaku menerima ancaman jika tidak menuruti permintaan tersebut.
“Setelah itu, R menyampaikan apabila saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya.
Ia juga berharap, perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lamongan.
Peristiwa intimidasi dan ancaman terhadap wartawan ini mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis di Lamongan. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” tegas salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,”ujar Hamzaid singkat. [ARD/P.Shal]
