Lembaga KPK Tipikor Laporkan Pengurus TPQ Darul Hikmah ke Kejaksaan Negeri Lamongan
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan di tubuh TPQ Darul Hikmah, Desa Duri, Kedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, kini masuk ke ranah hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Tipikor Kabupaten Lamongan, yang diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asy’ari, telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejari pada tanggal 6 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam surat tanda terima. Dalam pelaporan tersebut, Sekjen DPD KPK Tipikor turut didampingi awak media dari Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran program bantuan untuk TPQ Darul Hikmah yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025. Pihak KPK Tipikor menyebutkan bahwa laporan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat sekitar yang mempertanyakan transparansi dana yang diterima TPQ tersebut.
“Sudah sering kali TPQ Darul Hikmah mendapatkan bantuan pembangunan. Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa tidak ada papan informasi proyek yang dipasang? Ini menyalahi prinsip transparansi publik,” ujar Asy’ari dalam wawancara di halaman Kejari Lamongan, Senin (06/10).
Lebih lanjut, Asy’ari menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak mencari sensasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat dan terhadap dunia pendidikan keagamaan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai lembaga pendidikan agama ternoda karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut keterangan dari warga, proyek-proyek pembangunan di TPQ Darul Hikmah kerap berlangsung tanpa keterbukaan informasi. Tidak adanya papan nama proyek atau sosialisasi kepada masyarakat membuat dugaan penyimpangan semakin menguat.
Asy’ari menyebut, pelaporan ini bukan semata bentuk pengawasan, tetapi juga upaya mengedukasi lembaga-lembaga penerima bantuan agar mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memberikan peringatan kepada semua lembaga penerima dana bantuan, apalagi yang bergerak di bidang keagamaan. Jangan sampai niat mulia pendidikan ternodai hanya karena keserakahan segelintir oknum,” tutupnya.
DPD KPK Tipikor Lamongan dan awak media dari SKH Suara Publik menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. [Tim Investigasi]