Pemdes Sumberagung Diduga Lalai BK Provinsi Tahun 2024 Belum Dikerjakan, Sekdes Beralibi Cuaca
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Diduga tidak siap dalam pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, pekerjaan pembangunan Lapisan Pengeras (Lapen) jalan desa belum dikerjakan. Hal ini sangat disayangkan dan patut dicurigai, pasalnya lebih dari 3 Bulan pekerjaan fisik rehab jalan desa dengan anggaran Rp. 150.000.000,- oleh Pemerintah Desa Sumberagung itu belum ada tanda kapan akan dikerjakan.

Dari hasil keterangan yang didapat dari Puji selaku Sekretaris Desa Sumberagung, kepada Tim Media yang menyampaikan bahwa kegiatan yang bersumber dari BK Provinsi itu belum dikerjakan. Puji beralasan pekerjaan penambalan jalan desa belum dikerjakan lantaran kondisi cuaca, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cipta Karya selaku Dinas yang menyalurkan bantuan dari Pemprov Jatim.
“Untuk pekerjaan pemeliharaan jalan lokasinya dijalan utaranya Pom Bensin sepanjang kurang lebih 544 meter. Untuk jenis material nanti yang mau digunakan untuk penambalan jalan desa menggunakan aspal bakar, sementara ini belum dikerjakan karena masih hujan sehingga belum dilaksanakan,” jelas Puji.
Sebagai informasi, jika mengacu pada aturan program Tahun Anggaran seharusnya dikerjakan dan dilaporkan dalam masa satu Tahun berjalan, akan tetapi untuk Desa Sumberagung diduga dikecualikan. Dimana tahun anggaran sudah melebih dan sudah tiga bulan berjalan akan tetapi Pemdes seolah tidak bertanggung jawab. Untuk pengadaan material pun diduga juga belum dilakukan oleh Pemdes dan TPK Desa sehingga muncul banyak persepsi terkait keseriusan dan kesiapan Pemdes Sumberagung melaksanakan kegiatan.
Diduga Pemdes Sumberagung belum siap dan BK dipaksa untuk dicairkan. Ditambah lagi BK Provinsi dari Dinas Perkim Cipta Karya adalah Pokir anggota DPRD Jawa Timur sehingga harus tetap dicairkan agar tidak dilakukan pengembalian ke kas negara seandainya dibatalkan.
Muncul dugaan dari BK Provinsi Desa Sumberagung sendiri adanya jual beli program antara Desa selaku penerima bantuan dengan anggota DPRD Jatim yang memberikan bantuan sehingga pelaporan sedikit longgar.
Seharusnya bila tidak siap desa bisa melakukan pembatalan BK dan segera melaporkan pertanggung jawaban anggaran, bila harus Pemdes bisa membatalkan dan mengembalikan anggaran untuk dipindahkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
Diduga karena sudah ada pembayaran jual beli program bantuan tersebut tetap dilanjutkan, dengan resiko pekerjaan belum dilakukan.
Muncul dugaan adanya permainan dalam program BK di Pemprov Jatim sehingga pengawasan dan pelaporan keuangan dan pelaksanaan program mangkrak. [DS/Red]