Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sejumlah Fakta Baru Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi

Sejumlah Fakta Baru Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi

2 min read

SURABAYA, Mediasuarapublik – Polda Jatim saat ini masih terus mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi.

Hasil otopsi bagian kepala dan kaki telah diungkap ke publik.

Tersangka dalam kasus ini, Rohmat Tri Hartanto alias Antok (32) juga telah menjalani serangkaian tes psikologi.

Adapun Antok ditetapkan sebagai tersangka tersangka karena diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.

Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Berikut fakta terbaru kasus mutilasi mayat dalam koper di Ngawi yang diungkap Polda Jatim:

Mutilasi selama 5 jam

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban mulai pukul 01.30 hingga 05.30 WIB.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menyayat tubuh korban dengan perasaan tenang.

“Sayatan itu tipis-tipis, artinya itu dilakukan berulang-ulang kali. Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi,” ucap Farman.

Diduga pakai pisau buah

Berdasarkan sayatannya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim memperkirakan alat yang digunakan adalah pisau tipis sebagaimana barang bukti pisau buah yang disita polisi.

“Sehingga diperkirakan menggunakan pisau yang kecil sejenis barang bukti yang kita amankan,” kata Farman.

Pisau yang dijadikan barang bukti oleh Polda Jatim tersebut berupa pisau buah bersarung hijau dan berjumlah satu buah.

Tersangka mengaku pisau tersebut dibeli di sebuah minimarket.

Mutilasi dengan tenang

Diduga, tersangka Antok memutilasi tubuh kekasihnya itu selama kurang lebih empat hingga lima jam.

Dia membagi tubuh korban menjadi tiga bagian, yakni kepala, tubuh, dan kaki.

Berdasarkan analisis tim psikolog Polda Jatim yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, tersangka memutilasi korban dengan perasaan tenang tanpa keraguan.

“Ya, itu hasil dari psikolog, itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Farman.

Pelaku psikopat narsistik

Dari hasil analisis kepribadian tersebut, Antok dinyatakan sebagai seorang psikopat narsistik.

“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik, antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman.

Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

Peran kerabat didalami

Terkait peran kerabat Antok, MAM, polisi menyatakan bahwa sejauh ini perannya hanya dimintai untuk menjemput dan mengantar tersangka.

Oleh karena itu, statusnya masih saksi wajib lapor.

“Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku,” kata Farman.

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper tersebut berisi potongan tubuh korban.

“Apakah tahu isinya itu adalah mayat, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan serta pencocokan memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka itu saja,” katanya. [RM/Red]