Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Kualitas Hunian Warga Dengan Mendorong Penyerahan PSU Perumahan

Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Kualitas Hunian Warga Dengan Mendorong Penyerahan PSU Perumahan

2 min read

KEDIRI KOTA, Mediasuarapublik – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian bagi warganya. Pada 29 Oktober 2024, telah dilaksanakan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari tiga perumahan, yaitu Griya Grogol Indah, Griya Citra Wardhani, dan Grand Bujel Estate. Penyerahan ini dilakukan secara resmi melalui berita acara serah terima antara pengembang dan Pemerintah Kota Kediri.

Proses penyerahan PSU ini diawali dengan serangkaian verifikasi administratif dan lapangan untuk memastikan bahwa PSU yang diserahkan sesuai dengan siteplan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi warga penghuni perumahan.

Hingga tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri telah berhasil melampaui target penyerahan PSU. Secara akumulasi, penyerahan PSU telah dilakukan dari 21 perumahan di Kota Kediri. Capaian ini mencerminkan kerja keras dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

Penyerahan PSU memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan hunian yang layak dan sehat bagi warga. Dengan dikelolanya PSU oleh pemerintah, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang berfungsi dengan baik, seperti jalan, saluran drainase, taman, dan ruang terbuka hijau.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya hunian yang lebih baik bagi masyarakat Kota Kediri.

Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemerintah Kota Kediri mengimbau kepada para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU agar segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2023. Penyerahan PSU tepat waktu akan memastikan fasilitas umum dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan jumlah penyerahan PSU setiap tahunnya, demi menciptakan Kota Kediri yang lebih nyaman, tertata, dan sejahtera. [DS/Red]