Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
1 min readJAKARTA, Mediasuarapublik – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.
Lantas, jika PPN naik menjadi 12 persen mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?
Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
– Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Impor barang kena pajak
– Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.