SMPN 1 Mantup Diduga Tabrak Aturan PPDB, Siswa Diluar Kuota Terancam Tidak Bisa Masuk Dapodik Pusat
1 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mantup diduga menabrak aturan dalam Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2024 dengan melebihi kuota rombongan belajar atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut, berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan di SMPN 1 Mantup seusai menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sendiri, pada PPDB Tahun ajaran 2024 ini sudah ditetapkan maksimal 7 kelas dan setiap kelasnya 32 siswa,” jelas Ketua LSM DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan, Suliono, S.H.
Akan tetapi, lanjut Suliono, di sekolah ini terdapat kelebihan siswa sebanyak 48 siswa.
“Pada PPDB tahun ini, SMPN 1 Mantup menerima peserta didik baru sebanyak 272 siswa, jadi kalau dihitung makan ada kelebihan siswa sebanyak 48,” urainya.
Suliono menjelaskan, jika pihaknya sudah datang ke sekolah terkait dengan tujuan meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah.
“Kepala Sekolah, Bapak Safudin tadi sedang tidak ada ditempat, kami ditemui Wakasek Kesiswaan, Bapak Kastur. Kepada kami tadi, Bapak Kastur menjelaskan jika pihak SMPN 1 Mantup telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan Dinas memberikan solusi untuk menambahkan siswa dikelas yang sudah ada, akhirnya per kelasnya sekarang menjadi 38-39 siswa,” ujarnya.
Perlu diketahui, Jika terjadi kelebihan siswa di luar Dapodik, nama siswa tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, kalau dipaksakan melebihi kapasitas di Dapodik maka sekolah yang tadinya akreditasi A bisa turun. [Timsus]