Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online

Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online

2 min read

SURABAYA, Mediasuarapublik – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dilingkungan Pemkot Surabaya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot bagi ASN mau pun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Eri meminta seluruh ASN dan non-ASN tidak melakukan atau terlibat dalam judi online atau judi slot dalam bentuk apa pun.

“ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Eri, Selasa (9/7/2024).

Termasuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online, baik di jam kerja atau di luar jam kerja.

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apa pun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Eri juga minta semua kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.

Termasuk menegur lisan juga tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.

“Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tandasnya.

Diketahui, sikap tegas ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menyiapkan Surat Edaran (SE) larangan main judi online untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pelajar.

M. Fikser Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya menyebut, tujuan dibuatnya SE untuk menghentikan atau mencegah tindakan merugikan diri sendiri dengan bermain judi online. [RM/Red]