LSM KPK Tipikor Akan Laporkan Temuan Kejanggalan Program Dinsos Lamongan ke Kejaksaan
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dengan ditemukannya banyak dugaan kejanggalan pada program di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan, LSM DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan berencana membuat aduan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sebagai informasi, Anggota LSM DPD KPK Tipikor akhir-akhir ini mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait kejanggalan program seperti, hilangnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terjadi hampir di setiap desa yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu, juga terjadi dugaan pembiaran pungli yang di lakukan oknum pekerja pendamping program, baik dari pendamping kecamatan maupun pendamping desa dan relawan desa yang lain.
Selain aduan dari masyarakat LSM DPD KPK Tipikor juga mendapatkan temuan di lapangan seperti di Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng dan beberapa kecamatan lainnya,
Belum lama ini, anggota LSM DPD KPK Tipikor didampingi awak media Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik menemui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Akan tetapi, dari semua keterangan yang di berikan Farah seakan ia lepas dari tanggungjawab, dikarenakan selaku pimpinan instansi yang membidangi program bantuan sosial, Farah menunjukkan sikap yang seolah olah tidak tahu sama sekali semua kejadian di bawah seperti, hilangnya DTKS dan rancunya program sosial yang lain,
Farah berdalih ketidaktahuannya di karenakan tidak adanya laporan yang di berikan ke mejanya.
“Ya jika tidak menerima laporan dari pendamping saya tidak tahu,” ujar Farah, Jumat (21/06) lalu.
Sikap yang sama juga dilakukan Kepala Bidang Fakir Miskin (Kabid Fakmis) Kasmuri, saat didatangi ke kantor ia tidak bersedia menemui dan saat di hubungi lewat chat WhatsApp, ia juga tidak ada respon, seolah tidak mau tau dengan buruknya penyaluran program yang ada di bawah bidangnya.
Dari contoh program yang jelas adanya dugaan pungli ada di Kecamatan Ngimbang, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim sebesar Rp 1.500.000 yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 224 di wilayah kecamatan ngimbang.
Beradasarkan keterangan salah satu penerima BLT tersebut, ada oknum pendamping Kecamatan yang diduga meminta pengembalian sebesar Rp 150.000 per-KPM, dengan dalih untuk biaya pemberkasan dan lain-lain.
Sayangnya, saat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kecamatan Ngimbang, Marzuki saat dihubungi pun tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sudah banyak KPM yang mengeluhkan adanya pemotongan tersebut.
Dengan diamnya Kabid Fakmis dan Petugas Pendamping TKSK yang ada di kecamatan Ngimbang, kuat dugaan bahwa program yang ada di bawah naungan Dinsos Kabupaten Lamongan banyak penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dengan banyaknya temuan dan aduan dari masyarakat LSM DPD KPK Tipikor akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan agar bisa memberikan efek jera. [Timsus]