Program Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Lamongan Diduga Banyak Penyimpangan
2 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik – Banyaknya program jaminan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk daerah, guna mempercepat peningkatan taraf perekonomian bagi warga miskin di daerah, Kemensos mencanangkan berbagai macam program untuk mendukung percepatan tujuan tersebut.
Diantara program yang dicanangkan, ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin ekstrim dan masih banyak lagi.
Semua program tersebut juga diberikan di daerah Kabupaten Lamongan, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini, diduga banyak penyimpangan terkait program tersebut.
LSM DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan didampingi awak media dari SKH Suara Publik melakukan investigasi dari beberapa sumber-sumber yang terkait dengan adanya program yang mendapat dari Dinsos.
Lebih lanjut, hal itu terjadi di kecamatan Ngimbang, contohnya saat pembagian program BPNT pendamping kecamatan ada upaya pengondisian untuk keluarga penerima manfaat (KPM) diminta untuk belanja bahan pokok yang sudah disediakan oleh agen rekanan. Hal tersebut dibuktikan oleh pengakuan salah satu KPM yang sedang belanja di agen yang disediakan.
Selain itu, untuk program BLT kemiskinan ekstrem berupa bantuan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Akan tetapi, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan pemotongan sebesar Rp 150.000. per KPM.
“Dapatnya itu Rp. 1,5 juta pak, tapi dipotong Rp. 150 ribu, dan sesuai jumlah KPM yang dapat BLT nya sebanyak 224,” beber warga berinisial A.
Perlu diketahui, di wilayah kecamatan Ngimbang total jumlah penerima sebanyak 224 KPM.
Hal tersebut, Lanjut warga, sudah dilakukan disemua KPM tanpa pengecualian, dengan dibuktikannya dari proses program ini di kecamatan Ngimbang menjadikan kuat dugaan bahwa terdapat penyimpangan anggaran dari beberapa program tersebut.
Selanjutnya, guna mendapatkan titik terang dari kasus dugaan ini, LSM KPK Tipikor mencoba menghubungi petugas TKSK Marzuki untuk mengklarifikasi terkait dugaan tersebut. Sangat disayangkan, Marzuki tidak menanggapi sama sekali, dan terkesan sengaja menghindari dari LSM KPK Tipikor dan SKH Suara Publik. [Timsus]