Dilelang PNM Dengan Harga Jauh Dibawah Pasar, Kuasa Hukum Pelawan: Penentuan Limit Lelang Kuat Dugaan Melanggar Permenkeu
2 min readGRESIK, Mediasuarapublik – Merasa dirugikan dengan nilai limit lelang sebidang tanah dan bangunan yang jauh dibawah nilai pasar, warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik melawan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Kantor Cabang Lamongan.
Kuasa Hukum Pelawan, Nur Afit Santoso menjelaskan, jika pada, 16 Mei 2024 lalu Majelis Hakim Pemeriksa perkara telah menolak keberatan pihak PT. PNM Kantor Cabang Lamongan yang mengajukan keberatan atas kompetensi relatif PN Gresik dalam memeriksa perkara.
“Pada intinya, PT. PNM ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang memeriksa perkara dikarenakan sebelumnya antara Pelawan dengan Terlawan II telah sepakat memilih Pengadilan Negeri Lamongan sebagai domisili hukum tetap terhadap perjanjian dan dengan segala akibatnya,” kata Pria yang akrab disapa Bang Afit itu dalam keterangan tertulisnya kepada mediasuarapublik.com, Jumat (31/05).
Atas keberatan PT. PNM tersebut, Bang Afit mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan bantahan atas keberatan PT. PNM tersebut sudah tidak relevan lagi dikarenakan adanya pihak baru yang mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa di Pengadilan Negeri Gresik.
“Dikarenakan keberatan dari Terlawan II ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan agenda bukti surat dari Pelawan, berkaitan dengan hal tersebut Pelawan guna membuktikan dalil-dalil gugatan bantahan atau perlawanan yang diajukannya, Pelawan salah satunya akan mengajukan bukti surat berupa foto copy Surat Keterangan Taksasi Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
“Adapun substansi dari gugatan perlawanan ini adalah Pelawan merasa dirugikan karena adanya nilai limit lelang objek jaminan milik Pelawan yang angkanya sangat jauh dari nilai pasar objek jaminan tersebut dengan luas 199 M2 dan berdiri bangunan berupa rumah di atasnya. Oleh PT. PNM hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp. 50.000.000, dan berikutnya objek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga sebesar Rp. 58.999.999,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, nilai limit merupakan batas bawah berdasarkan nilai likuidasi dari objek lelang dan terhadap nilai limit tersebut PT. PNM baik dalam Jawabannya maupun Dupliknya tidak menjelaskan dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi atau nilai limit lelang tersebut.
“Oleh karena itu diduga penentuan limit lelang atau nilai likuidasi oleh PT. PNM secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” tandasnya. [NAS/Yah]