Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pengroyokan

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pengroyokan

1 min read

BLITAR, Mediasuarapublik – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengroyokan antar perguruan pencak silat yang mengakibatkan dua orang menjadi korban di daerah Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (16/05/24).

Pelaku dari kejadian ini telah diidentifikasi sebagai DA (17) Polres Blitar telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan menjeratkannya dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah 7 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria melalui Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, menyampaikan sebagai langkah preventif Polres Blitar juga telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan melalui media sosial serta melakukan kordinasi kepada stakeholder terkait.

“Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” Ujar Kompol Yoyok dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (18/05).

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah terjadinya kasus-kasus serupa.

Dengan berhasilnya Polres Blitar mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menjaga keamanan bersama. [YW/Red]