Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Oknum Kasun Desa Batuaji Diduga Tipu Warga Terkait Sewa Bengkok, Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta

Oknum Kasun Desa Batuaji Diduga Tipu Warga Terkait Sewa Bengkok, Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini seperti yang dialami oleh salah satu warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Berharap bisa meneruskan sewa tanah bengkok salah satu Kepala Dusun (Kasun) di Desa Batuaji dari almarhum orangtuanya terpaksa harus gigit jari. Pasalnya warga Desa Karangrejo tersebut diduga malah menjadi korban tipu daya sang Kasun.

Dari keterangan yang didapat Tim Media Suara Publik di Desa Baatuaji pada, Senin (29/4/24) kemaren kedua belah pihak akan melakukan mediasi di Kantor Desa Batuaji. Adapun korban dugaan penipuan Kasun ada 2 orang, Yaitu warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat dan warga Desa Pojok, Kecamatan Wates.

Kepada awak media, BS menuturkan, jika ia bersama keluarga sebagai ahli waris meminta pertanggung jawaban dari Kasun Y, yang merasa telah ditipu hingga lebih dari 2 tahun, setelah dijanjikan pengembalian uang sewa tanah bengkok milik Y yang telah disewa orang tuanya selama 18 tahun sejak Tahun 2012 dan berakhir Tahun 2030. Dari sewa tanah bengkok tersebut, Y telah menyewakan tanah bengkoknya kepada almarhum H. Katimin warga Desa Karangrejo senilai 75 juta. Akan tetapi, setelah Katimin meninggal dunia sekitar Bulan Juli Tahun 2021, Y mendatangi rumah keluarga Almarhum H. Katimin dan Y mengatakan akan mengembalikan sejumlah uang sebagai pengganti dan tanah bengkoknya akan dicarikan penyewa yang baru.

“Sekitar Tahun 2011 almarhum H. Katimin menyewa tanah bengkok pak Kasun Y selama 15 tahun sebesar 60 Juta terhitung mulai Bulan Juli 2012 – Juli 2027, dengan keterangan sewa tanah bengkok seluas 0,9 Ha, ini ada kuitansinya. Setelah itu pak Kasun kembali menambah sewa tanah bengkoknya sebesar 15 Juta dengan perjanjian penambahan sewa dari 2027 – 2030. Kalau diglobal pak Kasun sudah terima uang sewa selama 18 Tahun sebesar 85 Juta,” jelas salah satu warga Karangrejo.

Dari kejadian tersebut, pihak keluarga sudah berupaya untuk meminta hak dan sekaligus pertanggung jawaban dari Kasun Y. Terhitung sejak awal Tahun 2022 ahli waris almarhum H. Katimin praktis sudah tidak menggarap tanah bengkok yang telah disewa orangtua nya. Tanah bengkok tersebut, justru disewakan kembali oleh Kasun Y kepada SN warga Desa Pojok, Kecamatan Wates.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat dari SN, pihaknya telah membayar uang sewa sebesar Rp. 80.000.000,- untuk 6 tahun. Diduga uang sewa tersebut oleh Kasun Y dikuasai sendiri dan tidak diberikan kepada ahli waris H. Katimin, sehingga para ahli waris geram.

Perlu diketahui, mediasi yang digelar di Kantor Desa Batuaji pada Senin (29/4/2024) kemaren merupakan buntut dugaan ingkar janji serta ketidak jelasan Kasun Y. Sebelumnya, Pada tanggal 13 Maret 2024 sudah diadakan mediasi antara ahli waris H. Katiman selaku penyewa dengan Kasun yang disaksikan oleh Kepala Desa Batuaji yang selanjutnya disepakati bersama dan tertulis.

Adapun hasil dari kesepakatan tersebut, ahli waris H. Katiman bisa kembali menggarap tanah bengkok milik Y mulai tanggal 13 April 2024, akan tetapi setelah tanggal 13 April 2024 ahli waris H. Katiman sudah mendatangkan traktor untuk menggarap dan menyiapkan bibit tebu untuk ditanam. Saat bersamaan pihak penyewa kedua mendatangi lokasi dan meminta pekerjaan tersebut sementara dihentikan, karena pihak kedua juga merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, sedangkan saat itu Kasun Y saat dikomunikasi kedua penyewa berdalih sedang tidak ada dirumah.

Merasa tidak terima atas perlakuan dari Kasun Y, pihak ahli waris almarhum H. Katimin akan membawa masalah tersebut kejalur hukum. Apalagi pada mediasi kedua yang dihadiri oleh kedua korban, Kasun Y, Kades Batuaji dan Bhabinkamtibmas desa juga tidak mendapat solusi.

Atas kejadian tersebut patut disayangkan, Kasun selaku pelayanan masyarakat justru diduga telah melakukan penipuan. Ditaksir kerugian materil dari kedua penyewa tanah bengkok oknum Kasun yang ada di Desa Batuaji itu lebih dari 100 Juta, Kuat dugaan Kasun Y juga telah menabrak aturan mengenai regulasi dan batasan waktu sewa tanah bengkok atau tanah kas desa kepada pihak ketiga. [Dwi.S]