WN Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar
1 min readBLITAR, Mediasuarapublik – Seorang wanita warga negara (WN) Singapura dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar lantaran telah melebihi izin tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar selama hampir 10 tahun.
“Yang bersangkutan yakni IJ (19), selama ini berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Selasa (23/4/2024).
Rini mengatakan IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI). Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit.
“IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit, atau yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas,” terangnya.
IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya, menggunakan paspor Singapura pada 2 Desember 2013. Selanjutnya, IJ diberikan izin tinggal berupa bebas visa kunjungan (BVK). Namun, IJ tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
“Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal alias overstay yang diberikan yakni kurang lebih selama 3.766 hari atau lebih 10 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Menurut Rini, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Proses deportasi dilakukan hari kemarin (22/4) di Bandara Juanda Surabaya,” pungkasnya. [Yah]