Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pengakuan Pelaku KDRT Sekap Istrinya di Kandang Sapi

Pengakuan Pelaku KDRT Sekap Istrinya di Kandang Sapi

3 min read

JEMBER, Mediasuarapublik – Kasus istri dianiaya dan disekap suami di kandang sapi di Jember Jawa Timur terus bergulir. Supiyati, korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) oleh Hermawan, suaminya sendiri, meminta suaminya dibebaskan.

Supiyati mengaku sejak suaminya ditahan polisi akibat memukuli dan menyekap dirinya di dalam kandang sapi, kondisi perekonomian keluarganya tidak stabil. Mengingat suaminyalah yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya meminta polisi membebaskan suami saya,” harap Supiyati.

Permintaan Supiyati pun didengar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

“Proses hukum tersangka Hernawan tetap lanjut hingga persidangan. Tersangka tetap kami sidik dan periksa. Korban bisa meminta keringanan hukuman pada hakim,” terang AKBP Bayu Pratama pada Selasa (19/3/2024) sore.

Bayu mengungkapkan motif tersangka memukuli dan menyekap korban di kandang sapi karena korban tidak pamit kepada tersangka dan cemburu saat bekerja di luar Jawa. Selain itu tersangka juga jengkel karena korban memiliki banyak hutang.

“Korban bekerja di Medan selama tiga bulan,” kata Bayu.

Korban, lanjut Bayu, dipukuli menggunakan rotan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.

Kekerasan fisik dilakukan tersangka pada korban dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali dan rantai serta digembok. Dalam kondisi terikat tersebut, tersangka memukul wajah dan tubuh korban menggunakan rotan berkali-kali.

Tidak hanya rotan, tersangka juga membabi buta memukuli korban menggunakan tangan kosong serta menginjak wajah korban.

Puas menganiaya korban, tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam kandang sapi. Tangan korban yang terikat rantai kemudian ditambatkan ke tiang kandang sapi. Lalu tersangka meninggalkan korban begitu saja.

Korban pun menggunakan kesempatan tersebut untuk melepaskan diri. Beberapa saat kemudian, korban berhasil melepaskan diri dari tambatan tiang lalu kemudian melarikan diri.

Masih dalam kondisi tangan terikat, korban berlari menuju areal persawahan hingga akhirnya sampai di sebuah gudang. Di gudang tersebut korban bersembunyi dan hingga akhirnya ditemukan warga.

“Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Bersama polisi, korban dievakuasi,” jelas Bayu.

Korban pun mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan Jember. Sementara itu, polisi mengamankan suami korban di rumahnya.

Menurut Bayu, kejadian tersebut adalah kedua kalinya. Pada Agustus 2023 lalu, tersangka juga menganiaya istrinya hingga mengalami luka yang cukup parah.

“Tidak hanya dianiaya, korban juga diborgol,” kata Bayu.

Hingga pada Maret 2024, kejadian tersebut terulang lagi. Kali ini polisi turun tangan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1), (2) UU RI no 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Meski istri atau korban meminta tersangka untuk dibebaskan, kami tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan,” tegas Bayu.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sebuah rotan bekas gagang sapu panjang sekitar 70 sentimeter, tali putih, rantai, gembok dan pakaian korban.

Sementara itu, Hernawan, suami korban mengaku menyesal telah menganiaya istrinya dengan sadis. Raut penyesalan tergambar jelas di wajahnya.

“Saya sangat menyesal. Apapun hukumannya tetap akan saya jalani. Saya pasrah,” ungkap Hernawan dengan mata berkaca-kaca.

Ditanya mengapa begitu sadis “menghukum” istrinya tersebut, Hernawan mengaku gelap mata.

“Kami bertengkar hebat waktu itu,” singkat Hernawan.

Hernawan mengungkapkan, jika tidak hanya sekali istrinya pergi tanpa pamit dari rumah. Pada Agustus 2023, istrinya juga “minggat”. Hernawan pun menghajar istrinya hingga babak belur.

“Istri saya sering pergi dari rumah tanpa pamit. Kadang sampe tiga hari tidak pulang, ” Hernawan bercerita.

Selama ditinggal “minggat” istrinya, Hernawan tinggal berdua dengan anak bungsunya yang masih kecil.

“Saya kerja sebagai waker (penjaga malam) di gudang. Otomatis anak saya sering saya tinggal sendirian saat ibunya pergi tanpa pamit,” kata Hernawan.

Bahkan saat pergi ke Medan selama tiga bulan, Hernawan sering menelepon istrinya agar segera pulang.

“Hutang istri saya banyak di sini,” ungkapnya.

Hernawan mengaku sudah 25 tahun menikah dengan korban. Dari hasil pernikahannya tersebut, Hernawan memiliki tiga orang anak. [Red/E]