Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Dengan Racun

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Dengan Racun

1 min read

KEDIRI KOTA, Mediasuarapublik – Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan pelaku pembunuhan perempuan berininisal YBP (16) di kamar kos Lingkungan Cowekan  Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pelaku FA (19), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga membunuh YBP dengan potasium sianida yg dibeli dari toko pertanian kemudian dicampurkan ke minuman keras (miras).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan bahwa jasad YBP ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah Kos Link Cowekan Kec Pesantren Kota Kediri

Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu (18/2/2024). Jasad warga Kandat itu kemudian ditemukan pada Selasa (20/2/2024) dalam kondisi mulut berbusa.

“Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” kata Nova dalam rilis di Polres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).

“Tak hanya membunuh sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban, terang AKP Nova

AKP Nova menjelaskan, aksi nekat FA ini ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain usai putus dengannya.

“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terang Nova.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (AM/Red)