Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPU Pamekasan Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

KPU Pamekasan Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

1 min read

PAMEKASAN, Mediasuarapublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, melarang jurnalis memantau jalannya rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan di Gedung PKP RI Jalan Kemuning Pamekasan.

Pelarangan jurnalis televisi lokal tersebut dilakukan oleh oknum anggota KPU Pamekasan inisial IP.

Sementara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 yang berbunyi “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, rapat pleno dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, dan atau Instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.”

Jurnalis MJTV, Nanang mengatakan, larangan bukan di dalam gedung tempat acara rekapitulasi melainkan hanya di area luar.

“Saya ini bukan masuk ke dalam gedung, saya masih di area depan gedung sudah ditunjuk suruh keluar pagar oleh oknum anggota KPU,” ucap Nanang.

Pihaknya menyebut kapasitas anggota KPU Pamekasan perlu dipertanyakan, karena tidak mengetahui PKUP nomor 5 tahun 2024.

“Kalau jurnalis tv dilarang masuk untuk memantau berarti patut diduga rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten tertutup dan ada dugaan permainan sistem di dalam,” pungkasnya.

Sementara Halili Ketua KPU saat dimintai keterangan malah menghindar dan belum bisa memberikan keterangan resmi, terkait dilarangnya jurnalis tv memantau jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten. [Red/E]