Bantuan Hibah UMKM di Kabupaten Kediri Diduga Jadi Ajang Bancaan
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam menekan Inflasi dan menumbuhkan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya berdampak positif, khususnya bagi penerima bantuan Tahun 2023 Pemkab Kediri melalui Bagian Perekonomian telah mengucurkan bantuan lebih dari 10 Milyar.
Bantuan berupa uang kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam bentuk modal usaha tersebut, disalurkan kepada lebih dari 3000 penerima di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Sayangnya besaran bantuan tersebut diduga belum didukung oleh pengawasan dan pembinaan yang baik dari pihak Pemkab Kediri. Sehingga, masyarakat selaku penerima bantuan justru menjadi korban adanya bantuan. Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dari hasil investigasi Timsus dilapangan, penerima bantuan tidak sepenuhnya mengetahui dan paham akan mekasnisme bantuan terseut. OPD terkait juga diduga kurang melakukan sosialisasi program, dan kuat dugaan bantuan hibah tersebut adalah Pokir anggota dewan DPRD Kabupaten Kediri, sehingga prosesnya sedikit ada kelonggaran.
Berdasarkan informasi yang diterima Timsus, penerima diduga hanya mengumpulkan fotokopi identitas diri kepada salah satu koordinator yang ada di setiap desa, yang kemudian akan disetorkan kepada tim salah satu anggota dewan.
Setelah bantuan tersebut dicairkan oleh koordinator, diduga bantuan itu disunat hingga 20 persen per-penerima. Para penerima pun hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Salah satu warga Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang tidak mau diketahui identitasnya membeberkan, dugaan pemotongan bantuan uang yang telah diterima dan dilakukan oleh koordinator secara gamblang.
“Seingat saya bantuan UMKM yang pernah saya terima berupa uang dulu dari Bu Sri Andayani Golkar, bantuan itu dulu saya ambil di daerah Tarokan nominalnya 1 Juta. Setelah itu oleh koordinator diminta kembali sebesar 200 ribu per orang. Mengenai bantuan itu darimana, setahu saya dari dewan bukan dari pemerintah kabupaten. Dari Kraton dulu kurang lebih ada 10 orang dan potongannya diterima oleh HS selaku koordinator,” terang warga itu.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Timsus, dari 10 warga Desa Kraton itu, seharusnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per-orang. Tetapi yang diterima secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.000.000,-.
Guna mendapat informasi lebih lanjut, Timsus mendatangi Koordinator yang dimaksud warga itu. Tujuannya untuk mempertanyakan aliran uang pemotongan tersebut, atas inisiatif sendiri atau ada yang mengarahkan. Selain itu, guna mendapatkan informasi uang tersebut digunakan untuk apa saja dan ke siapa saja. Dalam hal ini patut dicurigai, sebab HS sendiri merupakan masyarakat biasa, darimana berani melakukan pemotongan bantuan itu.
Dari keterangan HS, dirinya membenarkan jika ia selaku koordinator dari 10 warga Desa Kraton, HS juga membenarkan adanya pemotongan sebesar 200 ribu per-penerima.
“Uang pemotongan atas inisiatif saya sendiri, untuk ganti mengumpulkan data pemilih. Setelah itu saya ambil 100 ribu sedangkan yang 100 ribu saya kasihkan ke ES yang mengurus berkas untuk pengganti riwa-riwi. ES ini juga yang mengenalkan saya ke Bu Sri Andayani. Untuk yang 100 ribu itu saya berikan kepada ES warga Desa Dawung, Mojo selaku koordinator saya, yang mengurusi berkas-berkas pengajuan,” jawabnya singkat.
Perlu diketahui, hal ini sangat disayangkan, masyarakat penerima bantuan justru diduga dijadikan obyek pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan guna mendapat keuntungan pribadi. Berdasarkan penulusuran Timsus, kuat dugaan masyarakat yang menjadi korban program hibah UMKM bukan hanya warga Desa Kraton saja. Pasalnya sesuai informasi Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Kediri, di masing-masing dewan diduga diberikan kepada konstituennya lebih dari 100 orang penerima per-dewannya. Dengan adanya dugaan pemotongan 200 ribu per-penerima, dan diberikan kepada 100 penerima, uang yang disunat oleh oknum tersebut lebih dari Rp. 20.000.000,- per dewan, dan patut dipertanyakan, siapa saja yang menikmati.
Hal ini, perlu ditindak lanjuti kepada Sri Andayani guna mendapat informasi dan klarifikasi adanya dugaan pemotongan ini, pihaknya mengetahui apa tidak. Selain itu, peran pengawasan dan Monev dari Pemerintah Kabupaten Kediri khususnya Bagian Perekonomian selaku Leading sektor program ini seperti apa. Kedua, Sri Andani juga harus bertanggung jawab penuh untuk menghindari adanya penyalahgunaan uang negara berupa bantuan hibah uang terus dialami warga Kabupaten Kediri yang tidak mengetahui teknis bantuan. Sekali lagi, kuat dugaan masyarakat Kabupaten Kediri justru hanya menjadi korban program-program Pemerintah Kabupaten Kediri Sendiri. [TIMSUS]
