Bocoran Isentif Pajak Untuk Karyawan yang Bekerja di IKN
3 min readJAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif pajak bagi karyawan yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya yakni Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang akan di tanggung oleh pemerintah (DTP).
“Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal dikutip, Sabtu (02/11/2023).
Yon menjelaskan, jika Insentif PPh DTP tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yon Arsal mengatakan dengan diberikannya PPh DTP tersebut maka akan memberikan insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. Dia mengatakan dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.
“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” kata dia.
Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Yon mengatakan penerapan kebijakan itu diperluas di IKN.
Yon Arsal mengatakan pemerintah tentu tetap memperhatikan keberlanjutan APBN ketika memberikan insentif PPh DTP tersebut. “Tentu harus mempertimbangkan sustainability dari APBN, karena beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 DTP,” kata dia.
“Tentu dalam konteks ini kita perlu perhatikan keberlanjutan APBN dan ada jangka waktu yang masih dapat dievalusi,” kata dia.
Selain keberlanjutan APBN, dia mengatakan ada 4 prinsip lain yang ditekankan pemerintah. Di antaranya, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri; ketiga adalah upaya mendukung investasi baru; dan keempat menciptakan keramaian dan kelima mendorong green environment dan smart city.
Berikut ini bocoran daftar insentif pajak untuk IKN:
Tax Holiday 30 Tahun
Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday selama maksimal 30 tahun bagi investor IKN. Tax holiday atau cuti pajak adalah insentif pengurangan atau penghapusan pajak sementara bagi konsumen atau bisnis. Yon mengatakan insentif tax holiday di negara lain umumnya hanya berlaku 20 tahun.
Yon mengatakan pemerintah juga menyiapkan tax holiday bagi perusahaan keuangan yang memindahkan kantornya ke financial center IKN dan bidang infrastruktur.
Super Tax Deduction 350%
Super tax deduction adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program tertentu. Ini akan diberikan pemerintah kepada Litbang atau badan riset yang masuk ke IKN. Menurut Yon, di luar negeri, insentif semacam ini biasanya hanya 300%. Super tax deduction juga akan diberikan kepada orang yang memberikan sumbangan bagi fasilitas sosial dan fasilitas lainnya di IKN.
PPN DTP Green Investor
Yon menuturkan pemerintah berencana menanggung PPN bagi pengusaha atau perusahaan yang mendorong konsep green environment dan smart city di IKN.
“Kita juga menyediakan fasilitas terutama PPN di tempat yang terkait dengan green environment,” kata Yon.
PPh 21 DTP
Yon juga mengatakan akan memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pegawai yang bekerja di IKN. Dengan diberikannya PPh DTP tersebut, maka ini akan memberikan insentif bagi karyawan yang mau pindah ke IKN. Dia mengatakan dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.
“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” kata dia. Sayangnya, Yon belum mengatakan insentif PPh DTP ini berlaku untuk pegawai swasta juga atau hanya ASN.
PPh 0% UMKM
Yon menyampaikan UMKM akan diberikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. “Sekali lagi cakupannya bapak ibu untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar menengah atau kecil kita berikan fasilitas dan tentunya itu untuk PPh,” ujarnya.
Bebas PPN Kendaraan Listrik
Pemerintah menyediakan insentif lain, yakni PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, baik motor dan mobil. Namun, Yon tidak menyampaikan detilnya.
Bebas Bea Masuk
Menurut Yon, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atau bea impor untuk proyek pemerintah. Ini akan diberikan kepada jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya. “Kita juga tentunya berikan fasilitas tambahan yang kalau di luar itu untuk penanaman modal jangka waktunya 4-6 tahun ini di ikn,” tegasnya. [AH]