28 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tarif Pajak UMKM Akan Kembali Normal Pada 2024

Tarif Pajak UMKM Akan Kembali Normal Pada 2024

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang saat ini menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018 lalu, akan kembali dikenakan tarif normal mulai 2024.

Hal tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring dikutip, Minggu (26/11/2023).

Dalam Pasal 5 PP No. 23/2018 itu memang disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

“Dan kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan,” ucap Suryo.

Menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun, Suryo memastikan tim dari Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi supaya saat proses peralihannya, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan,” ungkap Suryo. [AH/Red]