Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Pj Bupati Sorong

KPK Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Pj Bupati Sorong

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap Pj Bupati Sorong kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet pada Minggu (12/11). KPK lalu menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan perbuatan suap para pelaku berawal saat BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemda Sorong. Hasilnya, ada beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung selaku anggota BPK.

“Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” jelas Firli.

Firli mengatakan penyerahan uang lalu diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong. Uang itu diberikan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat bernama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).

“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu ‘titipan,'” ungkap Firli.

Barang bukti yang diamankan KPK

Tim KPK saat menunjukkan barang bukti

Pada kasus ini, Firli menjelaskan jika KPK menyita uang Rp 1,8 miliar dan jam Rolex.

Barang bukti kasus tersebut ditunjukkan KPK dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan barang bukti itu diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dkk pada Minggu (12/11).

“Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ujar Firli.

Tim KPK pun menunjukkan uang dan jam yang disita tersebut. Uang Rp 1,8 miliar itu terlihat dibawa dalam koper dan terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sementara itu, jam tangan Rolex yang disita terlihat berwarna silver. Jam tersebut ditempatkan di dalam kotak berwarna hijau dengan tulisan Rolex.

Firli belum menjelaskan detail dari mana saja sumber Rp 1,8 miliar yang disita itu. Adapun Yan Piet diduga memberikan suap Rp 960 juta dan satu jam Rolex kepada Patrice Lumumba Sihombing.

Suap itu diduga diberikan agar temuan tim BPK soal laporan keuangan Pemkab Sorong yang tak bisa dipertanggungjawabkan dinyatakan tidak ada. Firli mengatakan suap itu diserahkan dengan kode ‘titipan’. Suap diduga diberikan secara bertahap lewat anak buah Yan Piet di lokasi yang berbeda-beda.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

BPK Minta Maaf

KPK telah menetapkan tiga anggota BPK sebagai tersangka penerima suap terkait OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. BPK menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat.

“BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK,” kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Nyoman mengatakan BPK akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Secara internal BPK juga akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

“Terkait OTT yang dilakukan KPK kepada oknum BPK, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan kami akan tindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai,” katanya. [AH/Red]