Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sederet Fakta Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sederet Fakta Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

2 min read

Petugas mengenakan APD bersiap diri sebelum menjemput pasien covid-19 dengan status orang tanpa gejala (otg) di Posko Gabungan PSBB dan Gakplin Protkes, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Sebanyak 10 bus sekolah dialihfungsikan untuk mengevakuasi pasien covid-19 dengan status orang tanpa gejala (otg) untuk dibawa ke RS Darurat Wismal Atlet mengingat kasus baru covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan. MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.

JAKARTA, Mediasuarapublik – Proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dilingkungan Kementerian Kesehatan selama Covid-19 atau tahun anggaran 2020-2022 kini tengah masuk dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul adanya dugaan rasuah dalam proyek tersebut.

Dugaan kasus rasuah itu disebut terjadi selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Berikut fakta-fakta terkini yang dihimpun dari berbagai keterangan:

KPK sebut sudah ada tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun mereka belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” kata Ali.

Lima orang dicegah ke luar negeri

KPK menurutnya juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini. Pencegahan tersebut sudah dikoordinasikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” kata Ali.

Ali enggan membeberkan identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah berinisial BS (PNS); H (PNS); SW (swasta); AT (swasta); dan AIY (advokat).

Proyek hingga Rp3 Triliun, kerugian sementara belasan miliar

Ali juga mengatakan nilai proyek pengadaan APD di masa pandemi virus corona ini mencapai Rp3,3 triliun untuk lima juga set APD. Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut.

“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” lanjutnya.

Disebut terjadi era sebelum BGS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah buka suara soal dugaan kasus korupsi APD di lingkungan mereka. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dugaan korupsi itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).

“Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum pak BGS sebagai Menkes,” kata Nadia.

Kemenkes tunggu tindakan KPK

Nadia menyebut hingga saat ini Kemenkes masih menunggu kelanjutan penyidikan dari KPK. Saat ditanya perihal sosok yang diduga menjadi tersangka korupsi tersebut, Nadia juga menegaskan Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK

“Kita tunggu dari KPK ya,” ujarnya. [AH]