Ketua DPD FKBPPPN Lamongan Minta MenPAN-RB Jangan Langgar Konstitusi
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Lamongan, Agus Teguh Dwi Cahyono minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
“Kami mengharapkan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Agus.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri.
“Jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014,” ucap Agus.
Agus menambahkan, yang mana regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
“Dengan adanya statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB Bapak Agus Yudi Wicaksono sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Agus, statement Plt asisten Deputi Manajemen sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel Kisaran, Jum’at (10/11/2023) kemarin, bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS.
“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja,” tutur Agus
Agus menegaskan, dengan adanya statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut. [*]
