Ratusan ASN di Kabupaten Nganjuk Ajukan Gugatan Cerai
2 min read
NGANJUK, Mediasuarapublik – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Nganjuk, ASN yang mengajukan gugatan cerai karena sakit hati akibat hadirnya orang ketiga dan ekonomi mencapai 119 orang. Kemungkinan Baby blues dan puber kedua yang menyebabkan hadirnya orang ketiga dan menyerang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nganjuk. “119 ASN mengajukan cerai itu mulai Januari-Oktober,” ujar Ketua PA Kabupaten Nganjuk Eko Budiono melalui Panitera M. Munib kemarin.
Angka gugatan cerai ASN ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Data di bulan Januari-Oktober 2022, ASN yang menggugat cerai hanya 82 orang. Untuk kasus gugatan cerai ASN ini masih didominasi istri. Mereka memilih mengajukan cerai karena adanya orang ketiga.
Untuk perceraian ASN, kata Munib berbeda dengan warga non-ASN. Pasutri dari ASN wajib mendapatkan izin dari atasannya. Mereka harus lebih dulu memenuhi syarat administratif dari lembaga dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan Izin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak, mereka akan menerima sanksi administratif. Sanksinya mulai dari surat peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan. “Izin dari atasan PNS itu untuk syarat administrasi,” ujar Munib.
Selain itu, izin dari atasan PNS juga tidak akan jadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugatan cerai. Majelis hakim akan memutuskan gugatan cerai sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Bisa diterima atau ditolak gugatan cerainya.
Munib menegaskan, PA akan berusaha agar pasutri yang ingin cerai untuk membatalkan niatnya. Sebelum sidang, mediasi akan dilakukan. Harapannya, dari mediasi itu, pasutri tersebut bisa mencabut gugatannya. Kemudian, saling memaafkan dan melanjutkan hubungan rumah tangga mereka. “Selama ada celah untuk kembali rukun, kami selalu minta pasutri mempertimbangkan,” ungkapnya.
Terpisah, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RSD Nganjuk dr Fendy Hardyanto mengatakan, persoalan orang ketiga karena baby blues atau puber kedua itu bisa menyerang siapa saja. Tidak peduli ASN atau tidak. Pasutri yang ekonominya mapan atau kekurangan. Karena hal itu muncul dari dalam diri pasutri tersebut. Pengaruh hormon sangat berpengaruh. Untuk itu, pasutri harus bisa mengelola persoalan yang ditimbulkan akibat baby blues dan puber kedua dengan sebaik-baiknya. “Mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menerima kekurangan pasangan serta saling melengkapi harus dilakukan agar tidak selingkuh,” terang Fendy. [andk/MED]
