Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Masuki Masa Kampanye
1 min read
PASURUAN, Mediasuarapublik – Tahapan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan tengah memasuki masa kampanye yang dilakukan mulai 2-4 Oktober 2023 yang dapat dilakukan melalui poster, spanduk atau penyampaian visi misi, namun diarahkan untuk tidak menyertakan sesi tanya jawab, supaya tidak ada potensi gesekan dan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, Selasa (3/10/2023).
Rido Nugroho juga mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meminta para Panitia Pilkades agar betul-betul menjalankan tugasnya sesuai aturan dan bersikap netral, karena panitia merupakan fasilitator saja., mulai dari penjaringan bakal calon hingga pelaksanaan Pilkades, sehingga dilarang untuk terlibat aktif dalam berpolitik.
“Panitia wajib mengacu seluruh tugas dan kewenangannya pada Peraturan Perundang-Undangan, Perda maupun Perbup dalam melaksanakan Pilkades ini. Sehingga, pelakanaan pilkades benar-benar berjalan sesuai aturan,” kata Rido.
“Ridho juga menjelaskan setelah kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang selama tiga hari dan akan dilanjutkan pelaksanaan Pilkades di tanggal 10 Oktober 2023. Perihal logistik, seluruhnya sudah diamankan di Mapolsek, Koramil dan Kecamatan. Mulai kartu suara, berita acara, surat undangan dan kotak suara. [Red/Hms]