Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPU Sidoarjo Mencoret Dua Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPU Sidoarjo Mencoret Dua Bacaleg Mantan Napi Korupsi

2 min read

SIDOARJO, Mediasuarapublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mencoret dua nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah Anang Suhari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wisnu Wardana dari Partai Gerindra.

Mereka berdua dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi politik di Sidoarjo tahun 2024 mendatang. Saat ini, dua nama tersebut masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidoarjo, Adinda Masita Dewi menyebutkan, Anang Suhari dan Wisnu Wardana dianggap TMS karena sebagai mantan napi koruptor masih belum melewati waktu 5 tahun masa jeda setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MK.

“Setelah Bawaslu Sidoarjo lakukan pengawasan, pengecekan dan klarifikasi ke beberapa pihak seperti Bapas hingga MK, ternyata ada dua Bacaleg yang masuk dalam DCS. Mereka adalah mantan narapidana korupsi yang masa jedanya masih belum 5 tahun paska dia bebas menjalani hukuman,” ucap Adinda kepada Ngopibareng.id, Kamis 21 September 2023.

Adinda melanjutkan, sesuai Pasal 11 angka (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Bacaleg Anang Suhari dari PKB dan Wisnu Wardhana dari Gerindra, belum boleh mengikuti ajang kontestasi politik di Pemilu 2024 ini.

Dijelaskan Adinda, pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diperbolehkan bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun usai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tak sesuai dengan hasil temuan Bawaslu Sidoarjo, yakni Bacaleg Anang Suhari dan Wisnu Wardhana masih belum 5 tahun masa jedanya.

“Atas temuan Bawaslu Sidoarjo, kami menindaklanjuti secara terlampir kepada KPU Sidoarjo untuk rekomendasi saran perbaikan terhadap dua Bacaleg yang saat ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif DPRD Sidoarjo. Kami memberi status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap keduanya,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim mengatakan, penetapan status TMS terhadap Bacaleg PKB dan Gerindra itu berdasarkan hasil sidang pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dasar penetapannya adalah masukan dari masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu Sidoarjo.

“Hal itu terkait masa jeda minmal 5 tahun bagi bacaleg eks napi. Masukan dari Bawaslu menyatakan keduanya belum melewati tenggat waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri,” bebernya.

Kendati demikian, Fauzan menerangkan jika sebelum penetapan Daftar caleg Tetap (DCT), KPU Sidoarjo berhak memberikan waktu pada parpol pengusung kedua bacaleg tersebut untuk mengklarifikasi dan memperbaiki berkas bahwa masa jeda itu sudah lewat dari 5 tahun atau mengganti dengan kontestan atau Bacaleg lain.

“Memang ada mekanismenya yang mengatur tentang masalah itu. Nantinya, baik klarifikasi, perbaikan berkas atau penggantian bacalon baru akan diverifikasi ulang serta diplenokan sebelum penetapan DCT oleh KPU Sidoarjo,” pungkasnya. [SKR]