KPK Lakukan Pemeriksaan 4 Saksi Termasuk Mantan Anggota DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
1 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk mantan anggota DPRD Lamongan 2014-2019 berinisial S.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Selain S, tiga orang yang diperiksa pada Jumat (22/9/2023) kemarin diantaranya MI Direktur Teknik pada salah satu CV yang terlibat dalam pembangunan gedung, seorang konsultan berinisial AM, Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik berinisial NA.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah KPK pada hari sebelumnya memanggil 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan.
“Hari ini (Jumat) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu di antaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainya dari rekanan,” kata Ali Fikri dikutip dari beritajatim, lJumat (22/9/2023).
Para saksi ini diperiksa KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” tambahnya.
Dari pemeriksaan 4 orang saksi ini menambah jumlah orang yang dipanggil dan diperiksa oleh lembaga antirasuah menjadi 18 orang.
Para saksi diperiksa terkait dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2017 hingga 2019.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun belum diketahui siapa nama-nama tersangka.
“Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Oleh sebab itu, KPK meminta masyarakat bersabar menanti proses hukum yang sedang dilakukan pihaknya. [FM]