Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp155 Miliar Diduga Jadi Bidikan KPK
3 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik – Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan 7 Lantai senilai Rp 155 Miliar yang dibangun pada 2017-2019 kini tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu didapati setelah KPK melakukan penggeledahan terkait Proyek Pembangunan Gedung pemkab selama dua hari berturut-turut pada Rabu (13/9) dan Kamis (14/9) di beberapa tempat berbeda yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pada hari pertama, Rabu (13/9) Anggota KPK melakukan penggeledahan di 4 (empat) tempat, yakni di rumah salah satu kontraktor, Rumah eks Kepala Dinas Perkim M. Wahyudi, Kantor Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPRKPCK), serta Rumah Dinas Kantor Bupati Lamongan.
Saat di Dinas Perkim, Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 12.00 – 14.30 WIB, terlihat KPK membawa 4 kendaraan mobil Innova Reborn dan sebanyak 9 petugas dengan kawalan 2 anggota kepolisian.
Petugas mengendarai 4 mobil Innova Reborn berplat N 1053 ABG, L 1548 BAS, W 1265 ZY, dan W 481 ALV. Mereka keluar bergantian membawa sejumlah barang. Di antaranya 2 koper hitam dan biru muda, tas wanita, bungkus plastik merah, 2 ransel, dan sebuah karton kardus.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan bahwasanya kedatangan KPK di Kantor Dinas Perkim dan Rumah Dinas Bupati ialah melakukan penggeledahan terkait dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab berlantai 7 yang di bangun pada 2017-2019 lalu.
“Jadi sebagaimana yang diketahui kemarin, selain dari Kantor Dinas Perkim juga ke Rumdin Bupati dalam rangka mencari dokumen dan bukti keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemda pada tahun 2017-2019,” ungkap Yuhronur.
Yuhronur menyatakan pihaknya kooperatif mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK. Sementara ini, pihaknya juga telah menunjukkan beberapa dokumen atau arsip yang dibutuhkan oleh KPK.
“Karena mencari dokumen ya saya tunjukkan saja, ini tempat kerja saya, ini tempat-tempat arsip, ini rumah dinas. Nanti KPK yang menjelaskan,” pungkasnya.
Pada hari kedua, Kamis (14/9) Petugas KPK berlanjut untuk melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Lamongan pada sekitar jam 14.30 – 19.45. Dalam penggeledahan tersebut, pintu masuk dijaga ketat oleh petugas keamanan, ASN dan tamu yang hendak keluar dari Gedung tersebut dilakukan pemeriksaan oleh keamanan disana.
Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh KPK di Gedung Pemkab Lamongan itu, yakni, Ruangan perencanaan keuangan, Ruangan Penyedia Barang dan Jasa, Ruangan Bagian Umum dan juga Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Nalikan.
Dari pantauan awak mediasuarapublik ada sekitar 8 mobil KPK yang hendak keluar dari Gedung Pemkab, 4 mobil pertama keluar kearah lamongrejo ke utara. Sementara 4 mobil berikutnya ke jalan Basuki rahmad, dan terdapat satu mobil terlihat berpenumpang sejumlah anggota polri kearah timur jalan kombespol M Duryat.
Pada penggeledahan dalam dua hari tersebut, informasi yang didapat dari mediasuarapublik, sudah ada 4 orang yang telah diamankan oleh KPK dalam penggeledahan di beberapa tempat.
Keterangan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur membenarkan penggeledahan beberapa tempat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Upaya paksa ini terkait penyidikan kasus baru dugaan rasuah pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/9).
Asep menjelaskan tim penyidik saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan upaya paksa penggeledahan. Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
“Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta,” terang Asep.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud. Ia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan [kerugian keuangan negara], baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan,” ucap Asep. [FM]