Menyoal Perangkat Desa yang Diduga Hamil dan Menjadi Pelakor di Trenggalek
2 min read
TRENGGALEK, Mediasuarapublik – Nasib seorang perangkat desa di Desa Bagoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang diduga hamil di luar nikah dan menjadi pelakor hingga kini nasibnya masih aman.
Meski warga menuntut oknum tersebut dicopot dengan mendatangi balai desa setempat, tak membuat kepala desa (kades) cepat mengambil tindakan.
“Sebenarnya terkait hal tersebut dirinya telah melakukan berbagai langkah, terang Kades Bogoran Ihsanuddin dikutip, Rabu (13/9).
Langkah yang sudah dilakukan, adalah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Itu dilakukan agar pemerintah desa (pemdes) memiliki rekomendasi mengenai apa yang seharusnya dilakukan terkait permasalahan yang terjadi.
Sebab dalam mengambil kebijakan atau keputusan, dia tidak bisa melakukan seenaknya tanpa didahului koordinasi dan landasan yang jelas.
“Tuntutan warga itu sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang, bahkan kami telah mengirim surat ke bupati untuk petunjuk terkait hal itu,” ujarnya.
“Dari situ pastinya ke depan ke inspektorat atau dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) akan datang ke sini untuk menindaklanjutinya. Mohon bersabar,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, Pemkab Trenggalek belum ada sikap terkait dugaan oknum kades di wilayah Kecamatan Karangan yang menghamili perangkat desa di luar wilayahnya, yaitu Kecamatan Kampak. Pasalnya terkait hal itu perlu pendalaman lebih lanjut.
Padahal, berdasarkan informasi yang didapatkan di lokasi, oknum kades di wilayah Kecamatan Karangan tersebut sudah beristri. Kemudian, perangkat desa di wilayah Kecamatan Kampak masih sendiri. Mereka disinyalir telah memadu kasih sejak lama.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto mengatakan, sementara ini DPMD belum bertindak apa pun terkait hal tersebut.
Sebab, sejauh ini masih menunggu laporan resmi. Meski peristiwa tersebut sudah jadi perbincangan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPMD.
“Jadi, kami akan melakukan tanggapan jika telah ada laporan resminya,” katanya.
Dari situ, rencananya oknum perangkat desa tersebut akan menikah di Kecamatan Karangan. Namun, permohonannya belum disetujui karena persyaratan kurang lengkap.
Untuk itu, masyarakat mendatangi kantor balai desa setempat guna mengklarifikasi hal tersebut. Jika hal itu benar, maka warga meminta agar oknum perangkat tersebut dipecat. [Andk/AM]