Pembagunan Desa Ganggangtingan Diduga Sarat Korupsi
3 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun anggaran 2021 hingga 2023 yang diduga dilakukan oleh Priyadi selaku Kepala Desa Ganggangtingan, LSM KPK Tipikor DPD Kabupaten Lamongan melakukan investigasi di Desa Ganggangtingan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Mengawali investigasi, anggota LSM KPK Tipikor yang didampingi oleh awak media dari SPL TV Lamongan dan Harian Pagi Suara Publik, mendatangi Kantor Desa Ganggangtingan. Sayangnya sesampainya dikantor desa, tidak ada satu pun perangkat.
Setelah ditunggu hampir 1 jam dikantor desa dan tak kunjung ada perangkat yang datang, hingga ada warga yang hendak ada keperluan harus kembali pulang, anggota LSM KPK Tipikor memutuskan untuk langsung mengecek ke lokasi pengerjaan berbekal data dan papan APBDes yang telah dipasang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ganggangtingan.

“Setelah kami tunggu dikantor desa hampir 1 jam lamanya, kita memutuskan untuk langsung cek ke lokasi pengerjaan, dengan berbekal data dan papan APBDes yang ada,” ujar Suliono kepada SKH Suara Publik, Jumat (01/09).
Pada lokasi pertama, yakni rehabilitasi kantor desa yang sumber anggarannya berasal dari BKKPD tahun 2023 sebesar Rp. 190.000.000. Anggota LSM KPK Tipikor melihat adanya dugaan ketidak sesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realiasi yang ada.
“Berdasarkan data, rehabilitasi ini mendapatkan bantuan 115 juta sama 75 juta. Sedangkan berdasarkan keterangan dari masyarkat, rehabilitasi kantor desa ini kuat dugaan hanya menghabiskan sekitar 90 juta,” paparnya.
Pada lokasi kedua, yakni pembangunan TPT yang berada di Dusun Ganggan, dengan anggaran Rp. 87.500.000 dari BKKPD tahun 2021. Sayangnya bangunan yang baru berusia 2 tahun tersebut kondisinya sudah sangat mengenaskan, bangunan tersebut sudah ambrol dan di titik lain juga sudah mengalami keretakan parah.
“Kita duga pembangunan TPT ini, penggunaan material padel tidak sesuai SAB dan ada dugaan lagi jika TPT tersebut tidak menggunakan Stros (pondasi, Red),” kata pria yang menjabat Ketua LSM KPK Tipikor DPD Kabupaten Lamongan itu.
Pada lokasi ketiga, yakni pembangungan JUT yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 124.000.000. Pada pembangunan tersebut, anggota LSM KPK Tipikor melihat bangunan yang baru berusia 1 tahun tersebut sudah mengalami kerusakan pada sisinya, hal tersebut mencuatkan dugaan bahwa batu ompak hanya diletakkan saja tanpa diberi dengan campuran lolo (Campuran Pasir dan Semen).
“Berdasarkan keterangan masyakarat, pembangunan JUT pada 2022 ini, diduga tidak mengahabiskan anggaran sebesar 55 juta,” katanya.
Pada lokasi ke 4, yakni rabat beton di dusun ganggan yang sumber dananya berasal dari BKKPD tahun 2021 sebesar Rp. 100.000.000. Anggota LSM KPK Tipikor melihat banyak titik bangunan sudah mengelupas.
“Kami menduga bangunan rabat beton ini kurang campuran semen. Dan dari keterangan warga sekitar juga menduga jika bangunan ini, hanya menghabiskan anggaran sekitar 40 juta,” jelasnya.
Pada lokasi ke 5, yakni lokasi pembangunan rabat beton dan gorong-gorong di Dusun Kalongrejo, yang sumber anggarannya berasal dari Dana Dusun sebesar Rp. 35.000.000 tahun 2022.
“Sangat miris kondisinya, bangunan yang baru berusia 1 tahun ini, sudah terjadi patahan hingga pengelupasan pada rabat beton dan pada pengerjaan gorong-gorongnya diduga hanya dikerjakan secara asal-asalan. Jika merujuk pada dugaan warga bagunan ini hanya menghabiskan anggaran 10 juta,” ucap Suliono.
Pada lokasi ke 6, yakni pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Dusun Kalongrejo, dengan anggaran Rp. 210.000.000 dari Dana Desa tahun 2023 tersebut masih mulai dikerjakan.
Pada lokasi ke 7, anggota LSM KPK Tipikor mendatangi lokasi pengerjaan rabat beton yang berlokasi di Dusun Templek yang anggarannya berasal dari Dana Dusun tahun 2022 senilai Rp. 35.000.000.
“Kaki menemukan bangunan yang baru berusia 1 tahun ini, sudah terjadi pengelupasan parah dan patahan, yang diduga karena kurangnya material semen,” jelasnya.
Pada lokasi ke 8, pada pengerjaan drainase dua sisi sepanjang 12 meter di Dusun Templek dengan anggaran Rp. 75.000.000 yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa tahun 2021.
“Dengan kondisi bangunan yang seperti ini, kami menduga hanya menghabiskan anggaran 15 juta,” katanya.
Pada lokasi ke 9, yakni pada pembangunan pedelisasi jalan ke makam yang berlokasi di Dusun Templek dengan anggaran Rp. 20.000.000 yang berasal dari Dana Desa tahun 2020. Dilokasi tersebut Anggota LSM KPK Tipikor juga menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian alokasi anggaran dengan realisasinya.
Tak berhenti sampai disitu, Anggota LSM KPK Tipikor juga menginvestigasi pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Templek dengan nominal anggaran sebesar Rp. 145.000.000 yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa Tahun 2022.
“Jika mengacu pada keterangan warga yang sempat menghitung proses pembangunan jembatan ini, warga menduga hanya menghabiskan anggaran 90 juta,” tandasnya.
Untuk diketahui, dari semua hasil investigasi dan keterangan yang diberikan warga, patut dicurigai dan kuat dugaan Kades Ganggangtingan, Priyadi melakukan tindak pidana korupsi. [Timsus]